Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani (@smindrawati) memastikan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai besok, 1 Januari 2025, hanya untuk kategori barang sangat mewah. Sementara sisanya, tidak mengalami kenaikan.
Sri Mulyani merinci barang yang sangat mewah yang kena PPN 12 persen yaitu:
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominimum, towhnouse, dan berbagai jenis dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
2. Balon udara, yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainya tanpa tenaga penggerak, peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali utk keperluan negara.
3. Kelompok pesawat udara selain dikenakan tarif 40 persen. yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain, jadi tadi private jet, senjata api, kcuali untuk kepentingan negara.
4. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, yacht.
5. Dan kendaraan bermotor yang kena PPnBM.
“Yang lainnya yang sudah terkena 11 persen, tidak ada kenaikan. Shampo dan sabun, tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12).
PPN TIDAK NAIK…!
Presiden @prabowo hadir di rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan.
Presiden @prabowo mengumumkan mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021.
(1) Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN (atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022
(2) Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)
(3) Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp.30 milyar; kendaraan bermotor mewah.
(4) SELURUH paket STIMULUS untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 TETAP BERLAKU, yaitu : Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP). Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan.Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.
Selamat Tahun Baru 2025.
Terus semangat membangun Indonesia maju adil sejahtera. 🔥🔥🔥🇮🇩🇮🇩🇮🇩
#bisnisupdate #update #bisnis #oneliner #presidenprabowo #srimulyani #ppn #ppn12persen #ppn2025 #kebijakan #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan











