Curi Rp5.000, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara, Hakim Tolak Restorative Justice

Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada Moh Syifak, terdakwa kasus pencurian jok motor yang terjadi pada 22 April 2026. Terdakwa membongkar jok sepeda motor untuk mengambil dompet yang ternyata hanya berisi uang Rp5.000.

Dalam sidang Kamis (30/7/2026), Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan karena disertai perusakan.

Majelis hakim menolak permohonan restorative justice karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan melebihi batas syarat yang ditentukan untuk mekanisme tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan keluarganya telah memberikan ganti rugi kepada korban sebagai bentuk itikad baik.

Penulis : Mikail
Editor : azka