Jakarta, Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengalokasikan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 59,2 Triliun yang menyasar 423.080 satuan pendidikan.
Alokasi sebesar itu sudah termasuk kenaikan satuan biaya majemuk pada satuan pendidikan di daerah khusus yang menyasar 15.046 satuan pendidikan dan 1,1 jt peserta didik. Hal ini untuk menekan ketimpangan pendidikan antar satuan pendidikan pada wilayah yang sama.













