Malang, Selaras dg Fatwa Tarjih bahwa Merokok hukumnya haram. Kita pun telah mengetahui bagaimana hukum rokok itu sendiri dari sisi bahaya yang begitu banyak yang ditimbulkan. Itulah mengapa rokok itu haram tanpa diragukan lagi. Para pakar kesehatan telah menyatakan bahwa rokok dapat menimbulkan bahaya yang amat banyak. Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk meninggalkan dan berhati-hati dengan rokok. Allah sendiri melarang orang yang beriman mencelakakan dirinya sendiri. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).
Oleh karenanya, wajib bagi setiap mukmin dan mukminah untuk menjauhi apa yang Allah haramkan dan apa yang menimbulkan bahaya bagi agama, diri dan badannya. Allah sungguh amat menyayangi hamba-Nya, jadinya Allah pun melarang segala hal yang bisa memudhorotkan mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” Rokok sudah amat jelas memberikan dampak bahaya dan hal ini telah disepakati oleh pakarnya, yaitu para dokter. Ahli kesehatan dan para peneliti telah sepakat (berijma’) akan dampak rokok yang amat-amat berbahaya.
*FATWA ULAMA, WAYANG DAN KONTROVERSINYA*
Belakangan ini orang ribut mendiskusikan fatwa haram Khalid Basalamah tentang wayang.
Ini bukan kasus pertama. Tempo hari orang juga meributkan fatwa ulama tertentu tentang sesuatu: tentang musik, tentang bunga bank, tentang pakaian, dan tentang hal-hal lainnya.
Keragaman fatwa ulama Islam, khususnya di lingkungan Sunni seperti Indonesia, adalah suatu yang jamak.
Di lingkungan Syiah agak berbeda. Di Iran, misalnya, jarang sekali ada perdebatan tentang fiqh (aturan agama) di kalangan awam.
Kaum Syiah mengikut marja (ulama rujukan). Marja bisa berbeda-beda, tapi perdebatan berhenti di kalangan mereka yang benar-benar mendalami jurisprudensi agama (filsafat, sejarah dan konteks kehidupan masa kini).
Bagaimanapun, baik di lingkungan Sunni maupun Syiah, fatwa ulama hanya berlaku bagi yang mempercayai ulama bersangkutan. Fatwa halal dan haramnya sesuatu hanya berlaku bagi komunitas yang mempercayainya. Tidak berlaku untuk orang lain di luar komunitas itu.
Organisasi Islam terbesar seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sebenarnya punya lembaga fatwa sendiri-sendiri, yang dalam hal tertentu berbeda satu sama lain.
Muhammadiyah punya majelis tarjih (majelis fatwa) yang mengharamkan rokok, misalnya. Sementara NU punya bahtsul masail yang menatapkan rokok sebagai makruh (diperbolehkan tapi tidak disarankan).
NU dan Muhammadiyah juga sering berbeda dalam menetapkan hari raya karena memakai dua metode/pendekatan berbeda.
Bahkan di kalangan NU sendiri, satu dan lain ulama pondok pesantren bisa punya pendapat berbeda tentang sesuatu, baik ibadah ritual maupun ibadah sosial.
Keragaman pendapat ulama di lingkungan Islam Sunni adalah jamak. Di atas tadi, kita belum memperhitungkan perbedaan mazhab (ada 4 mazhab besar) dan keragaman ormas/komunitas termasuk komunitas-komunitas tarekat (sufisme) yang jumlahnya ratusan.
Di lingkungan Syiah, keragaman pendapat ulama sedikit lebih terkendali karena hirarki keulamaan yang ketat. Seorang hojatulislam atau ayatullah tidak sembarangan omong. Mereka dituntut menulis risalah yang mendekati risalah ilmiah dalam dunia akademis. Struktur komunitas Syiah lebih mirip ke Gereja Katolik.
Struktur Sunni lebih longgar dan egaliter, lebih mirip Protestan. Ada terlalu banyak orang yang bisa mengaku ulama dan mengeluarkan fatwa. Di lingkungan Sunni ini, situasi makin riuh oleh munculnya ulama-ulama seleb yang populer berkat televisi maupun media sosial seperti YouTube.
Keragaman pendapat di kalangan Islam, khususnya komunitas Sunni, ada aspek positifnya: tidak ada monopoli kebenaran oleh elit agama. Tapi, aspek negatifnya: orang dibuat sibuk berdebat soal fiqh (halal/haram) tanpa benar-benar memahami akarnya.
Di masa lalu, bahkan perbedaan pendapat di lingkungan Sunni tidak seliar seperti sekarang karena ada kepatuhan tradisional terhadap organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah.
Tapi, pengaruh dua ormas ini makin luntur ketika mereka dipersatukan dalam MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Kaum muslim secara umum lebih banyak mengetahui fatwa MUI ketimbang tertib membaca hasil tarjih Muhammadiyah atau bahtsul masail NU.
Seperti kita tahu, MUI dibentuk oleh Orde Baru untuk pertama-tama mengkooptasi dan menjinakkan kaum muslim. Disadari atau tidak, keberadaan MUI justru memperlemah pamor ormas tradisional seperti NU dan Muhammadiyah tadi.
Melemahnya peran NU dan Muhammadiyah kini diisi oleh ustadz/ulama populis yang populer di televisi atau media sosial, dengan pemikiran yang lebih beragam dan lebih riuh.
Khutbah dan fatwa di lingkungan komunitas-komunitas kecil kini bisa diakses secara luas dan diperdebatkan secara luas. Tidak hanya memicu konflik lebih luas, tapi juga perdebatan yang kurang produktif.
Jika umat Islam mau jujur, situasi seperti sekarang justru memperlihatkan hancurnya pamor keulamaan.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah mengembalikan pamor mereka, dengan menata dan memperkuat kembali organisasi seperti NU, Muhammadiyah dan Persis (Persatuan Islam).
Sambil menunggu solusi seperti itu, satu hal yang bisa meminimalisasi perdebatan adalah menerima keragaman interpretasi agama secara lebih rileks: fatwa seorang ulama hanya berlaku bagi komunitas yang percaya ulama itu. Termasuk tentang wayang.
Rokok haram, kata DIM (Darul Ifta’ Mesir)
Merokok hukumnya haram. Karena membahayakan pelakunya dan orang lain, serta termasuk dalam tindakan israf dan tabzir ( boros ). Dalam Alquran disebutkan ” janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah maha penyayang bagimu”. di ayat lain disebutkan ” janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”
****
Melihat fatwa di atas, mungkin ada beberapa reaksi muncul ;
Pertama: Bagi yang membacanya melibatkan iman. Dia akan patuh dan tunduk dengan apa yang disimpulkan oleh para ulama. Karena baginya, dengan segala keterbatasn ilmu yang dimiliki, serta rasa kepercayaan yang tinggi pada ulama, dia yakin apa yang dinyatakan itu adalah yang paling dekat dari apa yang diinginkan oleh Allah sebagai pembuat hukum (syari’).
Kedua : Bagi yang membacanya menggunakan akal. Dia akan menelaah kembali, apakah larangan itu sifatnya mutlak atau tidak. Tentu dia tidak langsung mengamini begitu saja, namun dia akan cari terlebih dahulu mana yang lebih besar, maslahat atau mudaratnya. Lalu ia putuskan berdasar pertimbangan maslahat yang ada pada dirinya.
Ketiga : Bagi yang membacanya dengan hawa nafsu. Dia akan abaikan. Biasanya dia termasuk perokok. Lalu berusaha mencari justifikasi agar dia bisa merokok dengan tenang.
Terlepas dari reaksi yang ada, di sini perlu disampaikan -sebagai literasi- bagaimana seharusnya menyikapi fatwa.
Fatwa adalah semacam panduan hukum. Tidak bersifat mengikat, hanya sebatas anjuran. bagi orang yang meminta fatwa, jawaban hukum yang disampaikan padanya biasanya sudah diputuskan berdasarkan hal ihwal kondisinya. Ibarat pasien yang berkonsultasi kepada seorang dokter, ketika dokter menasehatinya dan menuliskan resep obat untuknya, maka pasien boleh menuruti perkataan dokter tersebut, atau meninggalkannya.
Ketika orang yang bertanya, merasa jawaban yang didapatnya masih belum bisa diterima seutuhnya, maka ia boleh mencari jawaban lain dari mufti yang berbeda sampai menemukan jawaban yang sesuai. Ibnul Qayyim, dalam kitabnya ” i’lam al muwaqqin” menyebutkan ” la yajuzu al ‘amal bimujarrad fatwa al mufti idza lam tathmainna nafsuhu”.
Sepanjang tidak ada keterangan dalil yang pasti (qat’i) terhadap satu persoalan, maka hal terebut masuk dalam wilayah ijtihad. Oleh karenanya, jika terjadi perbedaan pendapat maka hal itu biasa. Dalam hal ini, bagi orang awam boleh taklid mengikuti salah satu putusan hukum yang ada.
Dalam fikih, hukum merokok menurut ulama ; ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada yang membolehkan. Setiap masing-masing kelompok punya alasan, dan pembacaan dalil yang berbeda-beda. bagi yang mengharamkan, memahami ayat atau hadis yang melarang untuk melakukan tindkaan yang memudaratkan, memabukan, membuat candu dan lain sebagainya. Bagi yang memakruhkan alasanya karena hanya sebatas menghilangkan muru’ah dan membuat aroma mulut bau. Bagi yang membolehkan, karena tidak ada dalil qat’i yang melarang dan ini masuk dalam kaidah ” al ashlu fil asya’ al ibahah”.
****
Meski di Mesir rokok difatwakan haram oleh Dr. Nasr farid wasil (mufti DIM) tahun 1999, namun beberapa ulama juga pernah memfatwakan sebtas makruh. misalnya, Dr. Tantawi (Syekh azhar sebelumnya) menyatakan bahwa hukumnya makruh.
Bagi saya, melihat hukum rokok ini sekurang-kurangnya jatuh pada makruh. Meskipun dalam sikap hukum, saya mengharamkannya dengan alasan adany perintah untuk menghilangkan” mudarat ” yang terdapat dalam nash alquran dan sunnah. Selain itu juga pertimbangan medis dan kesahatan. Jika rokok dibolehkan, tentu tidak perlu ada peringatan tertulis dibungkusny dan tidak perlu disiapkan tempat khusus di tempat umum.
“mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal sehat” – Q.S: Azzumar: 18
Sisi lain fatwa
Perbincangan mengenai kasus David, anak Qitmr a.k.a Jonathan Latumahina pada beberapa waktu lalu, yang dihajar anak pegawai pajak belum menunjukkan tanda reda juga. Netijen, khususnya anggota BanzzeRp, masih terus mem-blow up kasus tersebut. Efeknya melebar sampai ke mana-mana.
Kenapa anggota BanzzeRp begitu ganas menggoreng kasus David yang sebenarnya kasus kriminal biasa ini? Kenapa dalam kasus ini mereka justru begitu bersemangat mengobok-obok institusinya Bu Sri Mulyani seperti yang salah satunya diwakili dalam video Si Abu Jangkrik? Ada apa?
Rupanya banyak netijen yang masih belum ngeh dengan perseteruan antara:
Kemenkeu vs Kemenag.
Soal duit. Soal 2024. Soal kekuasaan. Juga pertarungan antara Utara vs Selatan. Biru vs Merah. Komintern Globalis vs Republikan.
Ada bau asap rokok di kasus penganiayaan David oleh anak pegawai pajak, anak buahnya Bu Sri Mulyani itu.
Kronologis:
Oligarki rokok + perbankan berkelindan dengan NU, simbiosis mutualisme. Bukan NU secara keseluruhan, hanya beberapa gelintir orang yang cari makan melalui NU.
Fatwa NU soal rokok yang hanya sebatas makruh, meskipun pada prakteknya malah jadi mubah, tentu sangat menguntungkan para pengusaha rokok. NU dengan jumlah anggota konon mencapai seratus jutaan tentu sangat menggiurkan untuk dijadikan obyek ekonomis maupun politis. Lihat saja Harlah 1 Abad NU kemarin, para politisi tumplek blek di sana, semua ingin dianggap sebagai warga NU.
Ada satu karakter warga NU yang sangat disukai oleh mereka yang ingin menjadikan warga NU sebagai obyek, baik politis maupun ekonomis. Ya, taklid buta. Warga NU akan cenderung mengikuti tanpa reserve apapun yang dikatakan atau dilakukan oleh para kyai atau tokoh mereka. Jika para kyai dan tokoh mereka bilang ABC warga NU juga akan ikut bilang ABC. Jika para kyai dan tokoh mereka merokok warga NU juga akan ikutan merokok.
Contoh keuntungan dari segi ekonomis, ambil misalnya 60% atau 60 jutaan warga NU yang merokok, hitung sendiri berapa pundi-pundi yang masuk kantong para oligarki rokok itu. Tentunya jumlah perokok akan jauh lebih tinggi dari itu karena warga masyarakat non NU yang jadi ikutan merokok juga tinggi, berkat fatwa NU soal rokok yang cuma sebatas makruh (atau justru mubah secara praktek). Wajar jika peringkat pertama orang paling kaya di Indonesia selalu diduduki oleh pengusaha rokok.
NU tidak seperti Muhammadiyah. Di Muhammadiyah semua aset adalah milik organisasi, dikelola oleh organisasi. Di NU aset banyak dimiliki oleh individu-individu yang dalam hal ini adalah para kyai. Untuk pengembangan dan operasional organisasi NU jadi membutuhkan dukungan finansial dari kalangan eksternal, salah satunya adalah support dari para oligarki rokok itu. Simbiosis mutualisme.
Kelindan kepentingan bisnis pada akhirnya menyatukan NU dan oligarki rokok pada kesamaan tujuan politis. Pada saat pilpres mereka akan menempatkan orang yang sama untuk ‘mewakili’ kepentingan mereka bersama. NU memberikan support dalam bentuk mobilisasi massa dan oligarki rokok men-support dari segi pendanaan.
Penting untuk dicatat, support pendanaan tidak hanya berasal dari oligarki rokok saja tapi merupakan akumulasi dari 9 Naga yang lain, yang bisnisnya menggurita mulai real estate, pertambangan hingga minyak goreng.
Afiliasi mereka adalah Tiongkok daratan, Demokrat US, Globalis, Komintern (Komunis Internasional). Coraknya berwarna Biru. Coba cek jejak digital sikap NU terhadap kasus Uyghur. Mereka selalu mengatakan kalau masalah Uyghur adalah soal separatisme, pas dan cocok sekali dengan kebijakan Tiongkok dalam hal ini.
Termasuk kepentingan Tiongkok yang disuarakan oleh NU adalah menentang khilafah. Khilafah dalam konteks ini adalah perluasan dari #AbrahamAccords. Muara dari #AbrahamAccords ini nantinya adalah merdekanya Israel dan Palestina dalam skema Two-State Solution.
Ini sangat dibenci dan dilawan oleh Tiongkok karena Tiongkok jadi kehilangan landasan hukum internasional agar dunia mengakui aneksasinya atas Uyghur, Taiwan, Tibet, dan Mongolia Dalam.
Yang dimaui Tiongkok adalah agar Palestina merdeka dengan ‘melenyapkan’ Israel. Dengan demikian Tiongkok punya landasan hukum internasional atas wilayah-wilayah yang diklaim sebagai wilayahnya tersebut. Tidak perlu heran jika beberapa waktu yang lalu Xi Jinping melakukan kunjungan ke wilayah Otoritas Palestina dan menegaskan dukungannya atas kemerdekaan Palestina.
Kenapa Tiongkok takut jika Israel-Palestina berdiri sebagai dua negara berdaulat? Karena konsekwensinya, Taiwan, Uyghur, Tibet, dan Mongolia Dalam juga akan diakui dunia sebagai negara berdaulat. Karena posisi negara-negara tersebut mengepung dan menjepit Tiongkok, jika mereka bergabung dengan Merah sesuai rencana maka ini akan mengubah Tiongkok dari Raja Rimba menjadi seekor meong.
Lawan Biru adalah Merah, yang berafiliasi dengan Republikan US, Taiwan, UK, Israel, negara-negara Arab, Nasionalis, dan kelompok Islam konservatif. Link mereka di Indonesia adalah para pengusaha Tionghoa yang pro Taiwan merdeka dan umat Islam non NU. Jadi jangan kaget jika Biru selalu berusaha melakukan infiltrasi terhadap NU untuk mendesain wajah NU sedemikian rupa agar memusuhi umat Islam non NU, yang di belakangnya ada Merah, dan juga untuk menggelorakan semangat anti Arab (plus Israel dalam wadah #AbrahamAccords). Biru vs Merah, Tionghoa pro Tiongkok vs Tionghoa pro Taiwan, NU vs Non NU, Obor vs Khilafah. Begitu kira-kira konstelasinya.
Tahun 2014 adalah kemenangan bagi Biru yang berhasil mendudukkan Jokowi di atas singgasana kepresidenan RI. Jokowi segera jor-joran membangun proyek-proyek dengan dana berasal dari Biru Cs, terlebih khusus lagi dari Tiongkok. Pada saat yang sama Jokowi juga gencar menerima serangan bahwa dia adalah keturunan PKI. Serangan ini berasal dari Merah terkait kedekatan Jokowi dengan Tiongkok.
Tahun 2016 terjadi global political shift yang ditandai dengan naiknya Donald Trump, seorang republikan, seorang Merah, sebagai presiden AS. Ini diikuti dengan juga memerahnya corak banyak pemerintahan negara-negara di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Jokowi yang sebelumnya Biru pelan-pelan mulai menjadi Merah, ditandai dengan hadirnya Jokowi di momen 212 yang fenomenal itu.
Sejak saat itu proyek-proyek yang berbau Biru mulai dipretelin satu per satu, diawali dengan reklamasi pantai utara Jakarta. Perumahan Meikarta dihambat hingga menjadi kota hantu. Skema pembiayaan kereta cepat Jakarta-Bandung juga diubah dari menggunakan utangan Tiongkok ke pembiayaan oleh APBN.
Biru tentu saja tidak tinggal diam, mereka berusaha untuk terus melakukan perlawanan. Pilpres 2019 menjadi pilpres paling brutal dalam sejarah pemilihan presiden di Indonesia akibat kerasnya tarik menarik kepentingan antara Biru dan Merah. Banyak orang meninggal, banyak orang ditahan, dan banyak orang menjadi korban kekerasan. Tapi, meskipun pada akhirnya Jokowi dinyatakan sebagai pemenang pilpres Merah tetap berhasil memegang kendali, ditandai dengan masuknya Prabowo, seorang Merah, sebagai menteri pertahanan di kabinet Jokowi.
Di periode kedua Jokowi mulai banyak tokoh-tokoh NU yang mengkritisi kebijakan-kebijakan Jokowi. Sementara itu di tempat lain Biru membuat gerakan-gerakan agar Jokowi lengser dan digantikan oleh wapres KH. Ma’ruf Amin. Dengan demikian corak pemerintahan RI akan kembali menjadi Biru.
Gagal menaikkan KH. Ma’ruf Amin di tengah jalan Biru terus melakukan manuver menuju 2024. Tak mau kalah pemerintahan Merah RI juga terus melakukan penggembosan terhadap sumber-sumber kekuatan Biru. Kemenkeu menaikkan cukai rokok yang membuat harga rokok jadi mahal, menekan daya beli perokok, menyusutkan pundi-pundi oligarki rokok + NU.
Di sisi lain pemerintahan Merah RI juga giat mencari sumber-sumber pendanaan baru untuk melanjutkan proyek-proyek yang dulu dibiayai oleh Biru Cs. Proyek-proyek tersebut tidak boleh gagal karena bisa dipakai sebagai alat kampanye untuk menjatuhkan kredibilitas Merah. Investor-investor dari sesama negara Merah, khususnya dari negara-negara Arab, turun membantu.
Uni Emirat Arab (UEA), salah satu inisiator dan motor #AbrahamAccords, menjadi salah satu investor utama menggantikan Biru. UEA pula yang menjadi investor utama ibukota baru (IKN) di Kalimantan. UEA membangun Masjid Syekh Zayed Al Nahyan di Solo sebagai simbol Merahnya RI.
Tak hanya mengandalkan investor dari luar pemerintahan Merah RI juga mengoptimalkan sumber pendanaan dari dalam negeri. Kemenkeu menjadi ujung tombak dalam penggalian dana yang bersumber dari dalam negeri ini. Selain menggenjot pajak kementerian yang dipimpin Bu Sri Mulyani ini juga melirik dana haji, yang nilainya trilyunan itu.
Dana haji ini dulunya dikelola oleh kemenag. Tapi sejak RI bercorak Merah dana haji diserahkan kepada lembaga khusus (BPKH) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dana haji hanya boleh diinvestasikan ke instrumen syari’ah yang salah satunya adalah sukuk (surat hutang) yang diterbitkan oleh negara. Negara kemudian menggunakan dana tersebut untuk pembiayaan proyek atau program yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam dengan imbal bagi hasil. Karena itu masa tunggu jama’ah haji jadi lama, bisa puluhan tahun.
Biru melihat ini sebagai kesempatan untuk ‘menghajar’ balik Merah. Kemenag beberapa waktu yang lalu memutuskan bahwa biaya haji adalah sekitar Rp. 69 Jt. Keputusan ini kurang lebih sama dengan keputusan menkeu untuk menaikkan cukai rokok. Tujuannya agar jama’ah calon haji tidak perlu setor ke BPKH yang bisa digunakan Merah untuk pembiayaan.
Keputusan Menag tersebut belum bersifat final dan mengikat karena masih harus disetujui oleh DPR. Di lembaga wakil rakyat ini Merah masih punya kesempatan untuk menganulir keputusan Menag tersebut melalui tangan-tangannya di sana. Kabar terakhir biaya haji yang disepakati adalah Rp. 49 Jt, yang artinya jama’ah calon haji masih harus setor ke BPKH.
Di tengah pembahasan biaya haji di DPR inilah terjadi kasus penganiayaan David, anak dari anak buah Menag, oleh Mario Dandy S, anak dari anak buah Menkeu. BanzzeRp anak buah Menag lantas mem-blow up kasus ini untuk digunakan menyerang kemenkeu habis-habisan. Disertai agitasi untuk stop bayar pajak Biru berusaha untuk mendegradasi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak, yang merupakan salah satu sektor penyumbang pembiayaan Merah dari dalam negeri.
Akan ke mana kasus David ini bermuara? Dan akan berujung di mana perseteruan antara kemenkeu dan kemenag, Merah vs Biru?
Semakin mendekati 2026 babak-babak selanjutnya sepertinya masih akan seru…
FATWA ROKOK HARAM PERNAH ADA PADA JAMAN KOLONIAL
Pada waktu yang lalu masyarakat kita terutama para perokok, sempat dihebohkan oleh fatwa dari lembaga MUI tentang haramnya rokok.
Fatwa ini sempat menjadi perdebatan dari kalangan umat Islam sendiri karena ada sebagian ulama yang berpendapat fatwa tentang haramnya rokok tidak mempunyai dasar yang kuat dari riwayat hadist.
Fatwa Rokok Zaman Bahula
Dalam sejarah ternyata dulu ada seorang ulama besar dari Jawa yang juga pernah memfatwakan kepada para santri dan pengikutnya bahwa mengkomsumsi rokok adalah haram.
Tersebut K.H Ahmad Rifa’i seorang ulama dari Kendal, Jawa Tengah pendiri jama’ah Rifa’iyah.
Ulama ini mendapat gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2004 karena kiprahnya menentang penjajahan Belanda lewat siar dan dakwah.
Dalam dakwahnya ulama ini menyebutkan bahwa pemerintah kolonial Belanda adalah kafir yang wajib untuk dilawan. Melawan pemerintah kolonial Belanda adalah sebagai bentuk Jihad.
Bukan hanya pemerintah kolonial saja yang ditentang oleh ulama ini, para bangsawan pribumi yang bekerjasama dengan pemerintah kolonial juga mendapat sorotan kritikan dalam dakwahnya.
Karena tindakan ulama ini dipandang membahayakan pemerintahan, pemerintah kolonial akhirnya menangkap dan mengasingkan ulama ini ke daerah Ambon dan Sulawesi yang jauh dari jama’ahnya di pulau Jawa.
Akan tetapi jarak yang jauh tidak menjadi kendala bagi ulama ini untuk tetap bisa memberikan nasehat dan ajaran kepada jama’ahnya yang ada di pulau Jawa.
Ulama ini menyampaikan dakwahnya lewat tulisan yang kemudian dikirim ke pulau Jawa yang dititipkan melalui para pedagang muslim yang kebetulan pergi ke tempat pengasingan.
Disamping itu jama’ah Rifa’iyah juga sudah menyebar ke luar pulau Jawa.
Ada yang menarik dari salah satu tulisan tulisan dakwah yang disampaikan, yaitu kitab Bahsul Ifta yang ditulis menggunakan bahasa Jawa berhuruf Arab(tulisan Pegon) yang membahas tentang haramnya menghisap tembakau dan opium.
Tentu saja tulisan yang ada pada kitab tersebut menjadi fatwa bagi para santri dan jama’ah pengikutnya.
Mengingat pada saat itu pemerintah kolonial Belanda memang sedang gencar gencarnya melakukan bisnis tembakau dan opium yang dianggap oleh ulama ini sebagai candu yang akan merusak mental bangsanya.
Oleh Tim keydata
Editor : Uzlifah











