Viral Denada dan Anak Kandungnya

Gugatan dugaan penelantaran anak yang menyeret nama penyanyi Denada Tambunan terus menjadi sorotan publik. Tuduhan tersebut dilayangkan oleh Ressa Rizky Rossano (24), pemuda asal Kabupaten Banyuwangi, yang mengklaim sebagai anak kandung Denada.

Kasus ini tak hanya memicu polemik hukum, tetapi juga membuka kembali kisah lama yang selama bertahun-tahun tersimpan rapat di lingkup keluarga.

Di tengah derasnya opini publik, pihak Denada dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Klaim Ressa: 24 Tahun Tanpa Pengakuan dan Nafkah

Ressa Rizky Rossano diketahui selama ini diasuh oleh Dino Rossano Hansa, adik kandung almarhumah Emilia Contessa, di Banyuwangi.

Fakta mengenai status biologisnya sebagai anak Denada, menurut pengakuan Ressa, baru ia ketahui setelah puluhan tahun berlalu.

Melalui kuasa hukumnya, Ressa mengungkapkan bahwa selama 24 tahun hidupnya, Denada disebut tidak pernah memberikan nafkah maupun tanggung jawab sebagai orang tua.

Klaim tersebut kemudian menjadi dasar gugatan perdata yang kini bergulir di pengadilan.

Bantahan Tegas dari Kuasa Hukum Denada

Menanggapi tuduhan tersebut, Denada melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal, menyampaikan bantahan keras.

Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menelantarkan anak kandungnya seperti yang dituduhkan.

“Oh, enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga,” kata Ikbal, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (12/1/2026).

“Intinya kita menangkis semua itu,” sambungnya.

Ikbal menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sekadar klaim sepihak, melainkan akan dibuktikan secara hukum dalam persidangan.

Bukti Disiapkan, Pengadilan Jadi Penentu

Muhammad Ikbal mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai bukti yang akan diajukan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, semua bukti tersebut siap memperkuat bantahan Denada atas tudingan penelantaran anak.

“Yang jelas kita bukti-bukti ada semua ya. Tinggal ngasih ke hakimnya aja kok,” ujar Ikbal.

Namun, ia memilih untuk tidak membeberkan detail bukti tersebut ke publik dan meminta semua pihak bersabar menunggu jalannya persidangan.

“Kalau masalah nanti detailnya ya sabar dululah. Tunggu persidangan,” lanjutnya.

Denada Disebut Menanggapi dengan Tenang

Soal gugatan yang menuntut ganti rugi hingga Rp7 miliar tersebut, Ikbal menyebut Denada merespons situasi ini dengan kepala dingin.

Menurutnya, Denada masih melihat persoalan ini sebagai masalah keluarga yang seharusnya dapat dibicarakan secara baik-baik.

“Kalau selama ini ya santai-santai, ya semua kan keluarga bisa dibicarakan mungkin gitu,” terangnya.

Gugatan Ressa sendiri resmi terdaftar di PN Banyuwangi sejak 26 November 2025 dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw.

Polemik Panggilan Sidang dan Mediasi

Ikbal juga mengungkapkan adanya perbedaan informasi terkait pemanggilan sidang.

Menurut klaim pengadilan, surat panggilan telah dikirim sebanyak tiga kali. Namun, Denada disebut hanya menerima satu kali panggilan.

“Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali.

Setelah itu, Mbak Denada menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya, itupun panggilannya tanpa disertai surat gugatan,” papar Iqbal,

Akibatnya, pihak Denada baru mengetahui isi gugatan secara lengkap setelah proses mediasi berlangsung.

Sidang mediasi kedua antara Ressa Rizky Rossano dan Denada Tambunan dijadwalkan akan digelar pada 15 Januari 2026.