Begini Detail Pemecatan Bu Guru dari Pasuruan

 

 

PASURUAN – Nur Aini (38), guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, resmi diberhentikan dari jabatannya terhitung sejak akhir Desember 2025. Pemecatan ini menyusul viralnya keluhan Nur Aini terkait jarak tempuh mengajar sejauh 114 kilometer pulang-pergi (PP) yang harus ia lalui setiap hari.

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan bahwa pemecatan tersebut bukan disebabkan oleh video viral, melainkan karena pelanggaran disiplin berat. Nur Aini tercatat mangkir kerja tanpa keterangan sah selama lebih dari 28 hari secara kumulatif dalam satu tahun, melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

 

Klaim Pemerintah: Indisipliner dan Tidak Kooperatif

 

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Pasuruan, Defi Nilambarsari, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan. Pihak Pemkab mengklaim telah memberikan dua kali kesempatan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

 

Namun, dalam proses klarifikasi kedua, Nur Aini dinilai tidak kooperatif. Ia dilaporkan meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet di tengah pemeriksaan dan tidak kembali hingga jam kantor berakhir. Karena dianggap tidak memiliki itikad baik untuk membela diri sesuai prosedur, Surat Keputusan (SK) pemberhentian akhirnya diterbitkan dan dikirimkan langsung ke alamat rumahnya di Bangil karena ia tidak hadir saat penyerahan resmi.

 

Pembelaan Nur Aini: Rekayasa Absen dan Pemalsuan Tanda Tangan

 

Di sisi lain, Nur Aini didampingi kuasa hukumnya, Cak Sholeh, menolak tuduhan mangkir tersebut. Ia menuding adanya rekayasa data absensi yang dilakukan oleh pihak sekolah. Menurut pengakuannya, ia tetap masuk kerja namun datanya “dibolong-bolongi” (sengaja ditandai tidak hadir) oleh oknum di sekolah.

 

Lebih lanjut, Nur Aini mengungkap dugaan praktik kecurangan lain yang dialaminya. Ia mengklaim tanda tangannya telah dipalsukan untuk pengajuan pinjaman koperasi tanpa sepengetahuannya, yang mengakibatkan gajinya dipotong sebesar Rp 600.000 setiap bulan selama lima bulan berturut-turut.

 

Latar Belakang Kasus

 

Kasus ini bermula pada November 2025 ketika video curhat Nur Aini viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan beratnya medan menuju sekolah di lereng Gunung Bromo yang harus ditempuh dari rumahnya di Bangil. Ia mengaku telah mengajukan permohonan mutasi karena alasan kesehatan dan biaya operasional yang tinggi, namun permohonan tersebut ditolak hingga berujung pada pemecatan.

 

Saat ini, status kepegawaian Nur Aini telah resmi dicabut, namun polemik mengenai dugaan rekayasa administrasi dan pemalsuan dokumen masih menjadi sorotan publik.

 

Kasus ini bukan sekadar soal malas atau rajin, tapi administrative warfare (perang administrasi). Kubu Pemkab memegang data “hitam di atas putih” (absensi), sementara kubu Nur Aini memainkan kartu “korban sistem” (rekayasa & pemalsuan). Jika tuduhan pemalsuan tanda tangan untuk utang koperasi itu terbukti, ini bisa bergeser dari sengketa kepegawaian menjadi kasus pidana.