Ekoforesting vs Ekososialisme : Studi Kasus Bencana Sumatera

 

Sandyawan Sumardi

Dengan menyaksikan betapa masif dan eksplosifnya bencana tanah longsor dan banjir bandang yang memporakporandakan Aceh dan Sumatera Utara serta Sumatera Barat sejak 24 November 2025 hingga hari ini 11 Desember 2025, dengan logika sederhana saja, saat ini pikiran waras orang biasa di negeri ini akan dengan mudah berkesimpulan bahwa semua ini sama sekali bukan merupakan “bencana alam” biasa, melainkan bencana ekologis yang dilegitimasi oleh sistem kapitalisme ekstraktif dan dikendalikan oleh oligarki serta politisi-birokrasi kekuasaan.

DEFORESTASI HUTAN DI ACEH DAN SUMATERA

Luas hutan di Aceh dan Sumatera pada tahun 2025 masih fluktuatif dan terus mengalami penyusutan akibat deforestasi, namun data terbaru menunjukkan Aceh memiliki kawasan hutan lindung sekitar 1,78 juta hektare, sementara secara nasional hutan Indonesia mencapai 95,97 juta hektare per 2025, meskipun angka pastinya terus berubah dengan hilangnya puluhan ribu hektare hutan per tahun di Sumatera akibat aktivitas seperti HTI dan pembukaan lahan.

Organisasi lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace menyoroti adanya kerusakan ekologis yang masif (deforestasi) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dikaitkan dengan aktivitas 13 perusahaan pemegang izin usaha. Mereka mendesak pencabutan izin-izin tersebut dan mengaitkan masalah ini dengan lemahnya tata kelola agraria dan kolusi birokrasi yang membuka ruang bagi penguasaan lahan oleh korporasi.

Monopoli kepemilikan dan eksploitasi hutan secara masif oleh korporasi (seringkali terkait dengan elit politik) merusak fungsi ekologis hutan, yang secara langsung berkorelasi dengan peningkatan bencana hidrometeorologis, sementara keuntungan dinikmati oleh segelintir orang.

Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatam) memetakan sebaran izin konsesi hutan perusahaan milik Prabowo Subianto–kini Presiden RI, PT Tusam Hutani Lestari di kawasan Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara. Berada berdampingan dengan puluhan izin tambang, serta Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lainnya, perusahaan itu dipandang memiliki kontribusi atas besarnya dampak bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir bulan lalu.

“Operasi mereka ikut berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan di sekitarnya,” kata Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, kepada Tempo pada Ahad, 7 Desember 2025.

Melky memperlihatkan peta yang memuat sejumlah perusahaan pemilik konsesi atau izin usaha pemanfaatan hutan di Aceh. Dari peta itu, Melky menyoroti PT Tusam Hutani Lestari yang menguasai luasan 97 ribu hektare. Menurutnya, penguasaan ini telah lama diprotes warga di daerah karena merampas ruang hidup dan mengubah hutan adat menjadi kebun industri pinus.

Dijelaskannya, PT Tusam Hutani Lestari tersebar di empat kawasan. Satu di antaranya berdampingan dengan aktivitas tambang yang dioperasikan oleh PT Linge Mineral Resources (Emas) seluas 36.420 hektare.
“Kalau kami cek, memang terjadi tumpang tindih antara konsesi hutan PT Tusam dengan PT Linge Mineral Resources ini,” ucapnya menunjuk korporasi yang jadi bagian dari kelompok Bumi Resources Minerals.

Secara keseluruhan, Jatam menyebut Prabowo Subianto melalui PT Tusam Hutani Lestari telah ikut menggerus tutupan hutan-hutan di pegunungan dan hulu sungai di Aceh sehingga akhirnya merusak daerah tangkapan air, dan melemahkan kemampuan alam menahan limpasan hujan. Termasuk saat hujan ekstrem melanda dampak Siklon Tropis Senyar pada November lalu.

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November hingga awal Desember 2025 telah mengakibatkan lebih dari 900 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya hilang, serta ratusan ribu orang mengungsi.

Telah terjadi deforestasi secara masif. Luas hutan di Sumatera secara umum, dan khususnya di provinsi-provinsi terdampak, mengalami penurunan drastis. Laporan mencatat bahwa deforestasi di Aceh meningkat hampir tiga kali lipat dalam kurun waktu 2024-2025.

Diperkirakan 1,4 juta hektare hutan hilang di Sumatera secara akumulatif, berkontribusi pada seringnya bencana.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan Jikalahari menunjuk langsung pada aktivitas penebangan liar, konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, dan pertambangan sebagai penyebab utama hilangnya tutupan hutan di hulu. Izin-izin ini seringkali dikeluarkan oleh pejabat daerah dan pusat, melegitimasi perusakan lingkungan.

Fungsi ekologis yang semakin menghilang. Hutan yang gundul kehilangan kemampuannya sebagai daerah resapan air, pengatur siklus hidrologi, dan penahan erosi. Akibatnya, limpasan permukaan meningkat drastis saat hujan lebat, memicu banjir bandang dan longsor di wilayah hilir.

MEMBACA FENOMENA EKO-SOSIALISME

Eko-sosialisme, sosialisme hijau atau ekologi sosialis adalah ideologi yang menggabungkan aspek sosialisme dengan politik hijau, ekologi dan alter-globalisasi atau anti-globalisasi.

Perspektif eko-sosialisme menyoroti bahwa krisis ekologi di Indonesia khususnya dalam permasalahan deforestasi di pulau Sumatera ini, berakar pada struktur kekuasaan dan ekonomi.

Perhatikanlah betapa monopoli dan penguasaan lahan itu telah lama terjadi secara sistematik dan akumulatif. Konsentrasi kepemilikan lahan dan hutan oleh segelintir oligarki dan korporasi besar, yang didukung oleh kebijakan politik (seperti UU Cipta Kerja yang senantiasa mempermudah perizinan), mengesampingkan hak-hak masyarakat adat dan lokal.

Penguasaan ini memaksa masyarakat kecil ke area yang rentan bencana atau membuat mereka kehilangan mata pencaharian tradisional mereka.

Adapun tentang logika keuntungan kaum kapitalis negeri itu begini.
Tujuan utama eksploitasi ini adalah akumulasi modal dan keuntungan jangka pendek, bukan keberlanjutan ekologis atau kesejahteraan sosial. Sumber daya alam diperlakukan sebagai komoditas yang bisa diekstraksi tanpa memedulikan konsekuensi jangka panjang.

Telah terjadi kongkalikong antara negara dan korporasi. Terdapat keterkaitan erat antara politisi, birokrasi, dan pemilik modal (oligarki) dalam melegitimasi eksploitasi ini, seringkali melalui penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) sawit, dan izin pemanfaatan hasil hutan.

Ketika bencana terjadi, negara cenderung menetapkannya sebagai “bencana alam”, kayu-kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir bandang itu “tumbang alami”, untuk menggugurkan tanggung jawab korporasi yang setiap hari begitu rakusnya menggunduli hutan kita.

Inilah ketidakadilan ekologis itu: dampak bencana yang dahsyat itu tidak merata. Masyarakat di daerah hilir, yang tidak menikmati keuntungan dari eksploitasi hulu, menanggung beban terbesar berupa kehilangan nyawa, harta benda, dan keruntuhan sistem sosial desa.

Secara ringkas, ekososialisme berargumen dan berkesinpulan bahwa bencana yang telah merenggut nyawa manusia dan alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat sungguh merupakan manifestasi dari konflik kelas dan ekologis, di mana kekayaan alam dikuras habis-habisan untuk kepentingan oligarki dan kekuasaan politik birokrasi, sementara rakyat menanggung bencana ekologisnya.

Maka solusi menurut pandangan ekosolialismenya sungguh diperlukan perubahan sistemik dari ekonomi ekstraktif menuju pengelolaan sumber daya yang adil dan berkelanjutan, serta dituntut pertanggungjawaban hukum dari korporasi dan seluruh pejabat kekuasaan politik birokrasi yang terlibat.

Leiden, 11 Desember 2025