Oleh Asya Hujjah EM
Belakangan ini, istilah trading menjadi salah satu topik yang sedang populer dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, khususnya di kalangan anak muda. Hal ini dikarenakan tak sedikit orang yang telah berhasil dan sukses dalam melakukan trading membagikan pengalamannya di sosial media, mulai dari Instagram, Youtube, hingga Tiktok. Sehingga, banyak orang tertarik dan penasaran untuk ikut melakukan trading karena dianggap sebagai salah satu aktivitas jual beli yang cukup menguntungkan. Meski begitu, ternyata aktivitas trading ini masih menjadi perdebatan bagi sebagian orang. Sehingga bagi masyarakat yang ingin melakukan trading cukup kebingungan, apakah trading itu halal atau haram? Pertanyaan inilah yang membuat sebagian masyarakat yang ingin menjadi investor menjadi ragu untuk melakukan trading.
Dijelaskan pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 28/DSN-MUI//III/2002, mengenai jual beli mata uang (al-Sharf), sebagai berikut :
Diperbolehkan apabila tidak untuk untung-untungan (spekulasi) di dalamnya.
Diperbolehkan apabila ada kebutuhan transaksi atau untuk simpanan (berjaga-jaga) Untuk mata uang sejenis, trading forex
Diperbolehkan apabila transaksi yang dilakukan harga atau nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai Apabila transaksi yang dilakukan berlainan jenis, maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan dilakukannya secara tunai.
Dari penjelasan di atas, maka dapat kita ketahui bahwa hukum trading saham dan forex dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan. Namun aktivitas trading tersebut harus memenuhi beberapa syarat atau kriteria tertentu, sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam Islam
Penyebab Keharaman Trading.
Namun, dalam praktiknya, kebanyakan trading saham maupun forex saat ini menggunakan sistem online, sehingga sangat beresiko untuk mendatangkan riba karena pembayarannya bersifat non-tunai dan mengandung unsur spekulasi.
Selain itu, transaksi yang banyak dilakukan dalam trading saat ini baik barang ataupun jasa yang diperjualbelikan tidak bersifat nyata. Oleh karena itu, trading yang saat ini ramai bersifat haram dan termasuk ke dalam transaksi jual beli yang harus dihindari oleh umat Islam. Sebagaimana yang disebutkan dalam fatwa MUI mengenai beberapa transaksi pasar modal yang harus dihindari dalam syariat Islam, sebagai berikut :
Transaksi jual beli yang mengandung permintaan atau penawaran palsu Transaksi jual beli yang tidak dibarengi dengan penyerahan barang atau jasa Transaksi jual beli yang di dalamnya mengandung unsur suap dengan tujuan apapun Transaksi jual beli atas barang yang belum dimiliki dengan alasan apapun Transaksi jual beli yang mengandung unsur spekulasi (untung-untungan), penipuan, dll
Trading Saham
Dalam Islam, transaksi saham diperbolehkan selama memenuhi beberapa syarat, yaitu:
1. Saham yang diperdagangkan tidak terkait dengan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman haram, perjudian, atau jasa yang merugikan.
2.Saham yang diperdagangkan sesuai dengan prinsip syariah dan berada di Daftar Efek Syariah (DES).
3. Transaksi dilakukan dengan itikad baik dan dipergunakan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
4. Tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti front running, misleading information, wash sale, dan pre-arrange trade.
Saham syariah adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.
Dana yang diinvestasikan dalam saham syariah tidak diperbolehkan ditempatkan dalam bisnis yang dianggap haram menurut hukum Islam.
Dalam Bursa Efek Indonesia, saham-saham yang terpilih sesuai kriteria syariah akan dikelompokkan ke dalam tiga indeks saham syariah, yaitu
1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI),
2. Jakarta Islamic Indeks (JII),
3. Jakarta Islamic Indeksi 70 (JII70).
Demikian ulasan mengenai hukum trading dalam sudut pandang Islam. Semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan baru bagi para pembaca. Sehingga umat muslim saat ini dapat menyikapi fenomena trading dengan baik.











