Banyak produk kecantikan yang sudah tersebar luas di masyarakat. Produk makeup dan skin care memiliki perbedaan, namun banyak orang yang menjual makeup dan menawarkannya kepada konsumen sebagai skin care. Sehingga dapat membuat orang yang tidak mengetahui ada kandungan haram di dalamnya namun tetap memakainya.
Fatwa MUI dan BPJPH mengatur penggunaan kosmetik dalam Islam, termasuk skincare. Fatwa MUI menyatakan bahwa kosmetik yang mengandung khamr atau alkohol haram digunakan. Sementara itu, BPJPH mewajibkan produk kosmetik untuk bersertifikat halal.
Fatwa MUI dan BPJPH mengatur penggunaan kosmetik dalam Islam, termasuk skincare, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Kosmetik yang mengandung bahan haram, seperti bangkai, darah, atau babi, haram digunakan.
2. Kosmetik yang mengandung bahan dari tumbuhan yang memabukkan atau membahayakan kesehatan haram digunakan.
3. Kosmetik yang mengandung bahan dari mikroba hasil rekayasa genetika yang melibatkan gen babi atau gen manusia haram digunakan.
4. Kosmetik yang menggunakan bahan dari turunan hewan halal yang tidak diketahui cara penyembelihannya makruh tahrim.
5. Kosmetik yang mengandung khamr atau alkohol haram digunakan.
6. Produk kosmetik harus bersertifikat halal.
7. Selain itu, Islam juga melarang penggunaan kosmetik yang berlebihan dan mubazir.
Ulama juga menyampaikan bahwa skin care dan makeup harus dikaitkan dengan syariat. Meskipun keduanya boleh dilakukan, namun tetap harus diperhatikan hukum yang berlaku. Berikut tiga hal alasan skincare dan makeup diperbolehkan dalam Islam:
Pertama, Allah mencintai keindahan. Seperti dalam HR. Muslim yang berbunyi sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan. Dalam kalimat ini memiliki makna yang agung, yakni dari makrifat (pengetahuan) dan suluk (perilaku). Sehingga kita sebagai hamba-Nya alangkah senantiasa selalu menjaga keindahan pula agar dicintai Allah.
Kedua, mempercantik diri dalam Islam adalah ibadah. Seperti dalam HR. ath-Thabrani yang berbunyi sebaik-baik istri adalah yang menyenangkan jika engkau melihatnya, taat jika engkau menyuruhnya, serta menjaga dirinya di saat engkau pergi. Tandanya seorang istri tidak boleh memperlihatkan keadaan yang tidak disukai suaminya. Ia harus selalu menjaga kebersihan dirinya, sebab kebersihan merupakan bagian dari iman.
Ketiga, ketika laki-laki mau menikah. Seperti dalam HR. Al-Bukhari yang berbunyi wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung. Maksudnya adalah sebagai seorang perempuan bahkan dituntut untuk selalu menjaga kecantikannya sejak sebelum menikah yang mana kecantikan tersebut dibarengi dengan agamanya yang baik.
Sesuatu yang haram adalah sesuatu yang membahayakan. Selain diperbolehkan, skin care dan makeup juga tidak diperbolehkan untuk digunakan karena beberapa sebab. Berikut alasan makruh atau haramnya menggunakan skin care dan makeup :
Pertama, haram karena kandungannya. Terdapat beberapa kandungan yang seharusnya tidak digunakan dalam produk kecantikan. Contoh produk yang dilarang seperti gelatin, gliserin, dan kolagen.
Kedua, tata caranya. Tata cara dalam melakukan kecantikan juga harus diperhatikan. Karena banyak klinik yang melakukan praktik kecantikan yang dilarang oleh Islam, seperti merubah bentuk aslinya. Sebagai contoh yang dilarang adalah suntik putih, mencukur alis, memancungkan hidung, dan menyambung rambut.
Ketiga, cara memperolehnya. Mendapatkan produk skin care atau makeup dengan jalan yang salah seperti mencuri dan riba sangat dilarang oleh Islam.
Keempat, Allah melarang kita berlebih-lebihan dan mubazir. Contoh wajah menjadi putih atau glowing yang berlebihan. Ketika makeup menggunakan berbagai macam produk yang membuat kandungan dalam satu produk tidak akan berfungsi apabila disatukan dengan produk lain, hal ini menunjukan kegiatan mubazir.
Kelima, pamer dan sombong. artinya bahwa perawatan tujuannya bukan utuk tabaruj (menampakkan). Misal rambut sudah smooth, halus, lalu ditampakkan ke orang lain yang bukan mahramnya.











