Yogyakarta, Saya ingin memulai tulisan ini dengan mengutip perkataan al-Imaam adz-Dzahabii tentang keutamaan seorang yang berilmu meskipun diakui ianya punya beberapa kesalahan -yang diharapkan agar Allah sudah mengampuninya-, yang konteksnya ucapan beliau itu adalah berbicara tentang wafatnya sesosok Ulama.
Al-Imaam Abuu ‘Abdillaah Syamsuddiin Muhammad bin Ahmad adz-Dzahabii asy-Syaafi’ii al-Atsarii (wafat pada tahun 748 Hijriyyah) -rahimahullah- berkata:
ุงููู ูุงูู ุนุฒูุฒูุ ููุฅููููู ูุง ูู ุฏุญู ุงูุนูุงููู ู ุจููุซูุฑูุฉู ู ูุงูููู ู ููู ุงููุถูุงุฆูููุ ูููุงู ุชูุฏููู ุงูู ูุญูุงุณููู ููุฑุทูุฉูุ ููููุนูููููู ุฑูุฌุนู ุนูููููุง. ููููุฏู ููุบูุฑู ูููู ุจูุงุณูุชูุฑูุงุบููู ุงููุณูุนู ููู ุทูุจู ุงูุญูููู ูููุงู ููููุฉู ุฅููุงูู ุจูุงูููู.
“Kesempurnaan merupakan perkara yang langka dan sesungguhnya hanyalah seorang Ulama itu dipuji karena banyaknya keutamaan-keutamaan yang ia miliki, maka kebaikan-kebaikan tersebut tidaklah terkubur hanyalah karena suatu keburukan, yang boleh jadi ia telah rujuk darinya, serta (adapun kalaupun ia tidak rujuk dari kesalahan itu -pent) mungkin saja ia diampuni karena upaya penuhnya dalam mencari kebenaran.” [1]
Bahwa orang/ulama/organisasi dinilai baik adalah karena dominasi kebaikan pada dirinya, tidak harus karena kesempurnaannya, sehingga penjelasan-penjelasan mengenai beberapa kesalahan yang dimilikinya, sejatinya bertujuan untuk menegaskan yang benar, sama sekali bukan bertujuan untuk menjatuhkan apalagi menilai buruk suatu sosok tertentu.
Kesalahan-kesalahan tidak boleh diikuti dan tidak boleh disepakati, adapun penyandangnya tetap dihormati karena dominannya kebaikan pada dirinya.
Al-Ustaadz -hafizhahullaah- mengatakan:
“…Makanya Muhammadiyah menggunakan rafa’ tahlilun, NU menggunakan nashab tahlilan, dan ternyata Kiyai Haji Ahmad Dahlan nggak pernah nyoal itu (tahlilan -pen), dan saya telusuri di konfigurasi hukumnya itu, ternyata persoalannya bukan fiqihnya, ada kasus di kalangan masyarakat ingin menyelenggarakan tahlilan ternyata tak punya materi sehingga dia harus berhutang kepada tetangganya untuk mewujudkan tahlilan itu, maka keluarlah pertimbangan kalau tak punya uang, jangan dipaksakan sehingga berhutang, bukan masalah tahlilannya, cuman babnya belum selesai, kalau memang tak punya uang, kenapa anda tak pinjami atau berikan saja? kan tuntas babnya, saya kira ada turunan-turunan informasi dari atas itu yang di kalangan elit sudah selesai, ke bawahnya itu tak sama, qunut misalnya, di Muhammadiyah itu nggak mempersoalkan qunut, saya belum pernah temukan ada orang Muhammadiyah di Majelis Tarjih memfatwakan qunut bid’ah, nggak ada, kecuali Wahhaabii, kecuali Wahhaabii, tak pernah saya temukan, bahkan fatwanya yang terjadi, ketika ada imamnya qunut, yang belakang mengaminkan, ketika imam di depan pun tak qunut, yang di belakang tak usah sujud sahwi, jadi tataran konsep di atas itu sudah selesai….”
Terdapat sekurang-kurangnya ada enam klaim yang layak dikritisi, yaitu:
1. Klaim bahwa Kiyai Haji Ahmad Dahlan tidak mempersoalkan tahlilan.
2. Klaim bahwa tahlilan hanya dipersoalkan oleh Muhammadiyah dan Kiyai Haji Ahmad Dahlan jikalau tidak punya uang sehingga harus berhutang, namun apabila banyak punya uang maka tahlilan tidak masalah.
3. Klaim bahwa Muhammadiyah tidak mempersoalkan qunut shubuh.
4. Klaim bahwa tidak ada Fatwa Muhammadiyah yang menyebutkan qunut shubuh sebagai bid’ah.
5. Klaim bahwa orang-orang yang membid’ahkan qunut shubuh hanyalah Wahhaabii saja.
6. Klaim bahwa Muhammadiyah memfatwakan agar makmum ikut qunut dengan mengaminkan do’a qunut saat bermakmum kepada imam shalat yang melakukan qunut shubuh, kecuali kalau imam shalatnya tidak qunut shubuh barulah tidak wajib berqunut bahkan tidak sujud sahwi.
Berikut ulasan tentangnya satu per satu:
(1) Benarkah Kiyai Haji Ahmad Dahlan tidak mempermasalahkan tahlilan?
Jawabnya, tidak benar, Kiyai Haji Ahmad Dahlan jelas mempersoalkan tahlilan bahkan beliau menempatkannya sebagai bid’ah yang beliau bekerja berat dan bersabar untuk memberantasnya, bersama dengan 10 Bid’ah lainnya, hal ini sebagaimana kesaksian Kiyai Raden Haji Hadjid.
Kyai Raden Haji Hadjid (Murid langsung Kyai Haji Ahmad Dahlan dan Ulama penggagas berdirinya Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah, wafat pada tahun 1977 M) -rahimahullaah- berkata:
“Kiai Dahlan bermuhasabah melihat kaum Muslimin di kampung Kauman dan sekitarnya (Yogyakarta) serta tanah air Indonesia terdapat beberapa bid’ah. Maka Kiai Dahlan berjuang mengajak kembali kepada ajaran Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, serta meninggalkan bid’ah-bid’ah tersebut.
Dalam berjihad ini beliau menjumpai rintangan rintangan dari ulama, sanak keluarga sendiri yang sangat berat. Sehingga kami masih ingat ditembok rumah Kiai Dahlan ada tulisan dalam bahasa Arab, yang artinya, “Niscaya orang yang berpegang pada sunnahku (sunnah Nabi) ketika telah rusak umatku itu seperti orang yang menggenggam bara”.
Di bawahnya ada tulisan, “Karena tidak ada orang yang mendukung untuk menyetujuinya”.
Dengan kerja berat dan sabar telah berhasil memberantas beberapa bidah seperti:
1. Selamatan waktu seorang ibu mengandung 7 bulan.
2. Bacaan mauludan dengan memukul rebana ketika membaca “Asyrakal Badru” (sambil berdiri). Dan bayi yang berumur 7 hari dibawa ke muka oleh orang yang membaca barzanji.
3. Sedekah yang bernama surtanah, ketika ada orang yang meninggal, selamatan tiga hari, baca tahlil tiap-tiap malam ketika ada orang meninggal sampai 7 hari, selamatan 40 hari, seratus hari, satu tahun, seribu hari (nyewu) dan bacaan tahlil 70 ribu untuk menebus dosa dan haul (ulang tahun kematian) dengan baca tahlil, membaca La-ila-ha illa Allah di muka jenazah dengan lagu suara yang keras.
4. Perayaan 10 Asyura dan mengadakan mandi (padusan), dan pergi mengirimkan doa ke kuburan. Dan tiap nisyfu Sha’ban mengadakan bacaan-bacaan yang tidak ada dalilnya dari Sunnah.
5. Shalat qabliyah 2 rakaat sebelum shalat Jumat.
6. Adzan dua kali pada hari Jumat.
7. Minta selamat dan bahagia kepada kuburan-kuburan para wali dan tawasul kepada Nabi.
8. Jimat yang banyak dipakaikan kepada anak-anak (untuk menangkal bala).
9. Shalawatan (membaca selawat dengan memakai rebana, tiap-tiap malam Jumat).
10. Mengadakan ziarah ke kuburan pada bulan Sya’ban (nyadran).
11. Bacaan-bacaan tahlil Qur’an untuk dikirim kepada ahli kubur (orang yang sudah meninggal).
12. Taklid kepada ulama tanpa tahu dalil-dalilnya.
Hendaklah kita meneruskan memberantas bidah yang ada di kalangan umat Islam dengan berpedoman kitab-kitab At-tauashul wal Washilah karangan Ibnu Taimiyah dan Zadul Ma’ad karangan Ibnul Qayyim. Al-I’tikhom karangan Imam Syatibi (al-Mudkhal lil Ibnil Akhdaz), Tariqotul Muhammadiyah lil Barkawi, As-Sunnu wal Mubtadi’ah, al-Ibda-u fi Mudla-ril Ibtida’i, Ummul Quro li-‘Abdurrachman al-Kawabi, dan lain-lain.
Menjadi kewajiban para ulama memberantas bidah-bidah dan wajib memberi tuntunan ‘aqoid, ibadah, akhlak, adab menurut Al-Qur’an, dan As-Sunnah. Dan juga umat Islam wajib menjaga diri dari pengaruh-pengaruh jahiliyah serta pengaruh-pengaruh Barat (falsafah yang tidak percaya kepada Tuhan) dan dari semua tingkah laku yang menyalahi/bertentangan dengan Qur’an dan Sunnah.
Marilah dengan bersungguh-sungguh berjihad untuk kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.” [2]
Silahkan perhatikan di antara bid’ah-bid’ah yang disebut Kiyai Raden Haji Hadjid, pada nomor 3 dan nomor 11, yaitu: “Sedekah yang bernama surtanah, ketika ada orang yang meninggal, selamatan tiga hari, baca tahlil tiap tiap malam ketika ada orang meninggal sampai 7 hari, selamatan 40 hari, seratus hari, satu tahun, seribu hari (nyewu) dan bacaan tahlil 70 ribu untuk menebus dosa dan haul (ulang tahun kematian) dengan baca tahlil, membaca La-ila-ha illa Allah di muka jenazah dengan lagu suara yang keras” dan: “Bacaan-bacaan tahlil Qur’an untuk dikirim kepada ahli kubur (orang yang sudah meninggal)”, maka ini semakna dengan acara yang pada zaman sekarang ini dinamakan dengan “Acara tahlilan”.
Jadi tidak benar anggapan bahwa Kiyai Haji Ahmad Dahlan tidak mempersoalkan tahlilan, bahkan sebaliknya, Kiyai Haji Ahmad Dahlan mempersoalkan tahlilan, menempatkannya sebagai bid’ah, dan berupaya keras serta bersabar untuk memberantasnya.
(2) Benarkah tahlilan hanya dipermasalahkan oleh Muhammadiyah dan Kiyai Haji Ahmad Dahlan kalau tidak punya uang? sehingga kalau punya banyak uang menjadi tidak masalah lagi?
Jawabannya, tidak benar, Muhammadiyah memerintahkan agar ta’ziyah dilakukan sesuai dengan tuntunan Sunnah dan larangan untuk tahlilan dikarenakan ianya tahlilan itu menyelisihi Sunnah, bukan karena sekadar alasan “Tidak punya uang” atau “Tidak punya materi”.
Unsur tahlilan ada tiga:
1. Membuat-buat makanan di rumah duka untuk kemudian mengundang para tamu untuk makan-makan di sana.
2. Kaifiyah (tatacara) berdzikir secara berjama’ah dengan suara keras/lantang.
3. Membaca ayat-ayat Al-Qur’an dengan anggapan bahwa pahalanya dapat dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal.
Dari ketiga unsur ini, ketiga-tiganya bertentangan dengan Muhammadiyah, serta alasan kebertentangannya sama sekali tidak bergantung dengan ketiadaan uang.
Kendatipun terdapat kemudian sebagian pemaparan yang menambah keterangan seperti “dapat memberatkan” atau “dapat menyusahkan”, maka itu dipahami sebagai “Kondisi tambahan yang menyebabkan tahlilan lebih dilarang daripada tahlilan pada kondisi normal”, dipahami bahwa tahlilan itu sendiri pada dasarnya “Sudah bermasalah”, akan tetapi dengan adanya sebab-sebab tambahan seperti “Memberatkan” atau “Menyusahkan”, keterlarangannya tahlilan menjadi bertambah dan lebih-lebih lagi.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah -hafizhahumullaah- mengatakan dalam Putusan:
ููุงุตูููุนููุง ููุขูู ุงููู ููููุชู ุทุนุงู ูุงุ ููููุง ุชูุฌูุชูุนููุง ุฅูููู ุฃููููู ุงููู ููููุชู ุจุนุฏู ุฏููููููู ุญูููุซู ููุตูููุนูููู ููููู ู ุงูุทุนุงู
“Buatkanlah makanan bagi kerabat mayat dan janganlah kamu berkumpul di tempat keluarga jenazah sesudah dikuburnya di mana mereka membuat makanan bagi kamu.” [3]
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah -hafizhahumullaah- mengatakan dalam Fatwa:
“Suatu yang perlu diperhatikan pada kedatangannya untuk melakukan takziyah hendaknya hanya sekedar memberi nasehat untuk berlaku sabar kepada keluarga si mayat, tidak berlebih-lebihan. Tidak perlu diadakan majlis dengan makan-makan, bahkan sebaiknya keluarga yang kena musibah itu satu atau dua hari dibuatkan makanan, karena mereka tidak sempat memasak. Berdasarkan riwayat Ahmad dari Jarir bin Abdillah, juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang sahih, para sahabat menganggap berkumpul-kumpul di rumah keluarga mayat dan membuat makanan sesudah mayat dikuburkan, termasuk perbuatan niyahah atau ratapan.” [4]
“Melakukan amalan tertentu baik dengan menyembelih hewan maupun melakukan ritual tertentu dan pada hari-hari tertentu dalam rangka keselamatan arwah seseorang yang sudah meninggal dunia, atau yang di dalam masyarakat sering disebut tahlilan merupakan perbuatan yang tidak memiliki dasar bahkan termasuk perbuatan bid’ah. Dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 dijelaskan; mengadakan tahlilan dengan memasak makanan yang kadang-kadang mengadakan (memberatkan) bagi orang yang tidak mampu bila kena musibah kematian keluarga juga tidak tempat dalam amalan Nabi Bahkan kita jumpai keterangan sahabat bahwa di masa sahabat mengadakan pertemuan dan pembuatan makanan setelah jenazah dikubur termasuk perbuatan meratap yang dilarang [HR. Ahmad].” [5]
“Di kalangan para pendukung gerakan Islam pembaharu (tajdid) seperti Muhammadiyah, sepakat memandang tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai bidโah yang harus ditinggalkan karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah. Adapun para pendukung gerakan Islam tradisional maupun gerakan tarekat, cenderung membolehkan dan bahkan menganjurkan tahlilan bagi orang yang meninggal dunia.
Esensi pokok tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai perbuatan bidโah bukan terletak pada membaca kalimat la ilaha illallah, melainkan pada hal pokok yang menyertai tahlil, yaitu; (1). Mengirimkan bacaan ayat-ayat al-Qurโan kepada jenazah atau hadiah pahala kepada orang yang meninggal, (2). Bacaan tahlil yang memakai pola tertentu dan dikaitkan dengan peristiwa tertentu.
Terdapat beberapa argumentasi untuk menolak praktik tahlilan. Pertama, bahwa mengirim hadiah pahala untuk orang yang sudah meninggal dunia tidak ada tuntunannya dari ayat-ayat al-Qurโan maupun hadis Rasul. Ketika tidak ada tuntunannya, maka yang harus dipegangi adalah sabda Rasulullah yang berbunyi:
ุนููู ุนูุงุฆูุดูุฉู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ู ููู ุนูู ููู ุนูู ููุงู ููููุณู ุนููููููู ุฃูู ูุฑูููุง ูููููู ุฑูุฏูู. [ุฑูุงู ู ุณูู ูุฃุญู ุฏ]
Artinya : โBarangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan (agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak.โ [HR. Muslim dan Ahmad]
Bahkan hadis Rasul menegaskan:
ุนููู ุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุงูู ุฅูุฐูุง ู ูุงุชู ุงููุฅูููุณูุงูู ุงููููุทูุนู ุนููููู ุนูู ููููู ุฅููุงูู ู ููู ุซููุงูุซูุฉู ุฅููุงูู ู ููู ุตูุฏูููุฉู ุฌูุงุฑูููุฉู ุฃููู ุนูููู ู ููููุชูููุนู ุจููู ุฃููู ููููุฏู ุตูุงููุญู ููุฏูุนูู ูููู. [ุฑูุงู ู ุณูู ]
Artinya: โDiriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: Apabila manusia telah mati, maka putuslah segala amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat baginya, dan anak saleh yang mendoakannya.โ [HR. Muslim]
Kedua, terdapat ayat-ayat al-Qurโan yang menegaskan bahwa manusia hanya akan mendapatkan apa yang telah dikerjakannya sendiri. Dengan demikian masalah hadiah pahala jelas bukan merupakan suatu tuntunan yang perlu dilaksanakan. Adapun ayat-ayat tersebut adalah:
1. Di dalam surat an-Najm (53): 39 Allah SWT berfirman:
ููุฃููู ููููุณู ููููุฅูููุณูุงูู ุฅููุงูู ู ูุง ุณูุนูู. [ุงููุฌู (53): 39]
Artinya: โDan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.โ [QS. an-Najm (53): 39]
2. Surat ath-Thur (52): 21 menegaskan:
ููู ูุง ุฃูููุชูููุงููู ู ู ููู ุนูู ูููููู ู ู ููู ุดูููุกู ููููู ุงู ูุฑูุฆู ุจูู ูุง ููุณูุจู ุฑูููููู. [ุงูุทูุฑ (52): 21]
Artinya: โDan Kami (Allah) tiada mengurangi sedikit pun dari pahala amal mereka, tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya.โ [QS. ath-Thur (52): 21]
3. Surat al-Baqarah (2): 286 menegaskan:
ูุงู ููููููููู ุงูููู ููููุณูุง ุฅููุงูู ููุณูุนูููุง ููููุง ู ูุง ููุณูุจูุชู ููุนูููููููุง ู ูุง ุงููุชูุณูุจูุชู. [ุงูุจูุฑุฉ (2): 286]
Artinya: โAllah tidak akan membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya; ia mendapat (pahala dan kebajikan) yang diusahakan/dikerjakannya; dan ia mendapat (siksa/dosa dari kejahatan) yang diusahakan/dikerjakannya.โ [QS. al-Baqarah (2): 286]
4. Surat al-Anโam (6): 164 menegaskan:
ูููุงู ุชูููุณูุจู ููููู ููููุณู ุฅููุงูู ุนูููููููุง ูููุงู ุชูุฒูุฑู ููุงุฒูุฑูุฉู ููุฒูุฑู ุฃูุฎูุฑูู. [ุงูุฃูุนุงู (6): 164]
Artinya: โDan tidaklah seseorang membuat dosa melainkan kemudaratannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.โ [QS. al-Anโam (6): 164]” [6]
“Memperhatikan bahwa tidak ada ajaran khusus tentang menghadiahkan pahala amal kepada orang lain, baik dari Al-Quran maupun dari Sunnah, para sahabat Nabi pun tidak melakukannya. Maka yang paling selamat adalah berpegang saja kepada nash-nash yang ada, sesuai kaidah umum yang tercantum di dalam Al-Quran, mengkhususkan kemungkinan amal saleh anak atas nama orang tuanya yang ada nashnya.
Pendapat fuqaha’ yang lebih dekat kepada jiwa nash adalah yang dikemukakan Imam Malik dan Imam Syafi’i, bahwa menghadiahkan pahala amal ibadah kepada orang lain, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal, tidak sampai. Jalan yang tidak kurang nilainya, dan memang ada nashnya, ialah mendoakan bagi orang lain, baik yang masih hidup atau yang telah meninggal.” [7]
“Cara terbaik bagi kita adalah kembali kepada praktik yang dilakukan Nabi shallallahu โalaihi wa sallam dan ulama salaf, yaitu secara pelan-pelan dan dilakukan sendiri-sendiri. Hal ini karena doa itu adalah ibadah, maka jangan dimasukkan rekayasa pikiran dan model-model yang tidak ada tuntunan kaifiyatnya.” [8]
“Jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah. Kita jauhi hal-hal yang tidak dipraktikkan oleh Nabi saw dalam soal ibadah, agar kita tidak terjerumus ke dalam kancah perbuatan bidโah yang sangat dicela oleh agama.” [9]
Semua teks-teks Tarjih Muhammadiyah itu -baik yang Putusan maupun Fatwa- sama sekali tidak menggantungkan keterlarangan tahlilan pada kondisi “Tak punya uang” atau semacamnya. Di antara teks-teks Tarjih Muhammadiyah tersebut bahkan dengan tegas memuat vonis bid’ah, “Tahlilan merupakan perbuatan yang tidak memiliki dasar bahkan termasuk perbuatan bid’ah” dan “Tahlilan orang yang meninggal dunia sebagai bidโah yang harus ditinggalkan karena tidak ada tuntunannya dari Rasulullah”.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah -hafizhahumullaah- berkata dalam Fatwa:
“Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya, sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu. Apalagi harus mengeluarkan biaya besar, yang kadang-kadang harus pinjam kepada tetangga atau saudaranya, sehingga terkesan tabzir (berbuat mubadzir).” [10]
Ungkapan dalam Fatwa Tarjih: “…Apalagi harus mengeluarkan biaya besar….”, yang mana kata “Apalagi” tersebut memberi pemahaman bagi kita bahwa keterlarangan tahlilan menjadi “Bertambah” apabila terdapat kondisi keterdesakan ekonomi sehingga harus berhutang atau pinjam, menunjukkan bahwa keterdesakan ekonomi bukanlah sebab utama keterlarangan tahlilan dan larangan Muhammadiyah atas tahlilan bukan semata-mata karena keterdesakan ekonomi semata, ianya keterdesakan ekonomi hanya “Sebab tambahan”.
Jadi tidak benar anggapan bahwa Muhammadiyah hanyalah mempermasalahkan tahlilan jikalau “Tak punya uang”, tidak benar, bahkan Muhammadiyah menegaskan keterlarangannya meski dalam kondisi normal.
Kiyai Haji Ahmad Dahlan sendiri, sebagaimana yang telah lalu penjelasan pada uraian point pertama, pun beliau memberantas tahlilan karena ianya bid’ah dan sama sekali Kiyai Raden Haji Hadjid tidak menyebutkan alasan “Tak punya uang” sebagai larangan tahlilan, tidak ada, bisa disimak kembali pada pembahasan nomor satu di atas.
Kemudian, sesudah Majelis Tarjih Muhammadiyah, Kiyai Ahmad Dahlan, dan Kiyai Hadjid, termasuk diantara yang mempermasalahkan acara yang semakna dengan tahlilan tersebut bahkan menyebutnya sebagai haram sehingga perlu dibasmi, adalah Haji Rasul (Abdul Karim Amrullah) dan anak beliau yaitu Buya Hamka (Abdul Malik Karim Amrullah), hal ini sebagaimana yang dikisahkan oleh Buya Hamka dalam buku “Ayahku”.
Buya Prof. Dr. (HC) Hamka (Ulama Muhammadiyah dan Ketua Majelis Ulama Indonesia yang pertama, wafat pada tahun 1981 M) -rahimahullah- mengatakan:
“Sebagaimana disebutkan sebelumnya, memperdalam soal tidaklah cukup kesanggupan Haji Abdullah Ahmad. Oleh karena itu, untuk menjawab masalah senantiasa diserahkan kepada dua kawan nya, yaitu Haji Abdul Karim Amrullah dan Haji M. Thaib Sungayang Sayang, Haji M. Thaib meninggal muda-pada tahun 1920 M, usia 47 tahun. Masalah yang dijawab itulah yang telah mengguncangkan alam pikiran kaum ulama pada masa itu sebagaimana berikut ini:
Pertama, melafalkan niat ketika memulai sembahyang, yang lebih terkenal dengan ucapan ushallii, sekali-kali tidaklah berasal dari ajaran Nabi Muhammad saw.. Ini hanyalah kira-kiraan dari ulama-ulama yang datang belakangan. Oleh karena itu, ushallii termasuk bid’ah.
Kedua, kenduri di rumah orang kematian adalah termasuk meratap, dan meratapi orang yang telah meninggal adalah haram hukumnya. Oleh karena itu, adat meniga hari, mengempat hari, menujuh hari, mengempat puluh hari, dan menyeratus hari hendaklah dibasmi.
Ketiga, berdiri ketika membaca barzanji, ketika sampai pada marhaban, tidaklah berasal dari ajaran agama. Ini hanyalah pendapat beberapa ulama yang memandang istihsan (rasa lebih baik) saja. Sementara itu, Nabi saw. “datang” ketika tarikh maulidnya dibaca ini hanyalah kira-kiraan yang tidak ada asal-usulnya.
Keempat, menalqinkan mayat di atas kuburan tidaklah kuat sanadnya (alasannya) dari perbuatan Nabi saw. dan para sahabat. Oleh karena itu, lebih baik perbuatan ini dihentikan. Menalqinkan mayat bukanlah setelah dia terkubur, melainkan ketika dia hendak meninggal diajarkanlah kalimat suci laa ilaaha illallaah di telinganya, tidak.” [11]
Lagi-lagi tidak ada keterangan bahwa itu dilarang dikarenakan “Tak punya uang” seperti yang disangkakan.
Larangan terhadap tahlilan, juga ditegaskan oleh Kiyai Djarnawi Hadikusumo yang merupakan salah satu Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah tempoe doeloe dan beliau pula merupakan anak dari pahlawan nasional sekaligus tokoh Muhammadiyah terkenal yaitu Ki Bagus Hadikusumo.
Kiyai Haji Djarnawi Hadikusumo (Putra Ki Bagus Hadikusumo dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah tempoe doeloe, wafat pada tahun 1993 M) -rahimahullah- mengatakan:
“Bid’ah Makaniyah ialah bid’ah yang dilakukan khusus di tempat-tempatnya tertentu seperti talqin dan mengirim (pahala kepada -pen) orang mati di kuburan, membaca Quran di kuburan, tahlil di tempat kematian, ziyarah ke makam dan masjid yang di- anggap keramat seperti masjid Ngampel dan Demak, dan sebagainya.” [12]
“Kita disunatkan sering membaca kalimat “La ilaha illallah” untuk lebih ingat dan mendekatkan diri kepada Allah. Tetapi kalau membacanya dengan upacara tertentu yang Rasulullah tidak runtunkan dan tidak pula lakukan maka pembacaan semacam itu menjadi bid’ah, yaitu membaca “La ilaha illallah” serentak bersama-sama dalam tahlil.” [13]
“Maka bid’ah adat terletak pada adat yang bersumber pada kepercayaan agama atau dikerjakan dengan semangat agama, meskipun orang yang mengerjakan itu karena taqlidnya sudah tidak mengetahui lagi adanya kepercayaan dan semangat agama itu. Tahlil dengan membaca bersama-sama kalimah “La ilaha illallah” adalah asalnya dilakukan orang dengan maksud agar pahala aya dapat menghapuskan siksa atas mayit yang telah dikubur atau pahalanya dapat diterima oleh si mati itu. Lama-kelamaan tahlil semacam itu diikuti orang dengan taqlid lalu menjadi adat. Maka banyak orang mengadakan tahlilan setelah empat puluh hari dari kematian keluarganya, dengan tidak mengetahui apa maksud tahlilan itu selain karena telah menjadi adat. Namun demikian apa yang dilakukannya itu tetap bid’ah.” [14]
Dengan demikian, mempermasalahkan tahlilan, telah dilakukan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah -baik dalam Putusan maupun Fatwanya-, Kiyai Ahmad Dahlan, Kiyai Hadjid, Haji Rasul, Buya Hamka, dan Kiyai Djarnawi Hadikusumo, serta tidak ada keterangan dari mereka bahwa alasannya hanya sekedar “Karena tak punya uang”, tidak ada.
(3) Benarkah Muhammadiyah tidak mempermasalahkan qunut?
Jawabannya, tidak benar, Muhammadiyah berpandangan bahwa mengamalkan qunut shubuh itu “Kurang kuat dalilnya” atau “Tidak kuat dalilnya” dan “Tidak dibenarkan” serta “Tidak shah”, bahkan ada menyebutkan riwayat yang mana salah seorang Sahabat Rasulullah menghukumi qunut ini sebagai “Muhdats (sesuatu yang diadakan kemudian)”.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah -hafizhahumullah- mengatakan dalam Putusan:
ูก- ููุฑูู ุงููู
ูุฌูููุณู ุฃูููู ุงูููููููุชู ุจูู
ูุนูููู ุทูููู ุงููููููุงู
ู ูููููุฑูุงุกูุฉู ููุงูุฏููุนูุงุกู ููู ุงูุตููููุงุฉู ู
ูุดุฑููุน.
ูข- ูุงูููุฑูู ุงููู
ูุฌูููุณู ุชูุฎุตู ุชูุณูู
ูููุฉู ุฐููููู ุงูููููุงู
ู ุจูููููุชู ุงููููุฌูุฑู ุงูู
ุชุนุงุฑูู ุงูู
ูุฎุชููููู ููู ุญูููู
ููู.
“1. Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdo’a dalam shalat, itu masyru’ (ada tuntunannya).
2. Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya.” [15]
“Di samping makna asli dari perkataan “qunut” yang berarti “tunduk kepada Allah dengan penuh kebaktian”, muktamar dalam keputusannya menggunakan makna Qunut yang berarti “berdiri (lama) dalam shalat dengan membaca ayat Al Quran dan berdo’a sekehendak hati”, sebagaimana dapat diambil pengertian tersebut, dari hadits:
ุฃูููุถููู ุงูุตููููุงุฉู ุทูููู ุงููููููุชู
Muktamar Tarjih tidak sependapat dengan pemahaman tersebut berdasarkan pemikiran bahwa:
a) Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa QUNUT sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat Subuh.
b) Bacaan do’a:
ุงููููููู
ูู ุงููุฏูููู ููููู
ููู ููุฏูููุชู ุงูุฎ
dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shah.
c) Penerapan hadits riwayat Hasan tentang do’a: untuk khusus dalam QUNUT SUBUH, tidak dibenarkan.” [16]
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah -hafizhahumullaah- mengatakan dalam Fatwa:
“Adapun Qunut diartikan dengan arti khusus yakni berdiri lama ketika i’tidal dan membaca doa: “Allahummahdiniy fiman hadait, dan seterusnya” diwaktu shalat Shubuh, hukumnya diperselisihkan Ulama. Dan Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat, termasuk qunut dalam shalat witir. Adapun yang ada tuntunannya ialah qunut NAZILAH yakni dilakukan setiap shalat selama satu bulan dikala kaum muslimin menderita kesusahan.” [17]
“Membaca doa qunut di waktu berdiri i’tidal rakaat kedua shalat Shubuh, menurut pentarjihan, kurang kuat dalilnya, oleh karena itu tidak diamalkan.” [18]
(4) Benarkah tidak ada Fatwa Muhammadiyah yang menyebutkan qunut shubuh sebagai bid’ah?
Jawabnya, tidak benar, Muhammadiyah dalam salah satu fatwanya sempat mengutip perkataan salah seorang Sahabat Rasulullah yang menghukumi qunut sebagai “Mudats (diada-adakan kemudian)”, lalu Majelis Tarjih Muhammadiyah menjelaskan maksud muhdats tersebut artinya adalah “Bid’ah”, dengan memberikan keterangan penjelasan “Dalam kurung” terhadap kata muhdats itu.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah -hafizhahumullaah- menyebutkan dalam Fatwa:
ุญูุฏููุซูููุง ุฃูุญูู ูุฏู ุจููู ู ููููุนูุ ููุงูู: ุญูุฏููุซูููุง ููุฒููุฏู ุจููู ููุงุฑููููุ ุนููู ุฃูุจูู ู ูุงูููู ุงูุฃูุดูุฌูุนููููุ ููุงูู: ููููุชู ูุฃูุจูู: ููุง ุฃูุจูุฉูุ ุฅูููููู ููุฏู ุตููููููุชู ุฎููููู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฃูุจูู ุจูููุฑูุ ููุนูู ูุฑูุ ููุนูุซูู ูุงููุ ููุนูููููู ุจููู ุฃูุจูู ุทูุงููุจูุ ููุงููููุง ุจูุงููููููุฉู ููุญูููุง ู ููู ุฎูู ูุณู ุณููููููุ ุฃูููุงูููุง ููููููุชููููุ ููุงูู: ุฃููู ุจูููููู ู ูุญูุฏูุซู. [ุฑูุงู ุงูุชุฑู ุฐู ูุงููุณุงุฆู ูุงุจู ู ุฌุงุฌู ู ุฃุญู ุฏ]
“Artinya: โTelah menceritakan kepada kami Ahmad bin Maniโ, ia berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid bin Harun, dari Abu Malik al-Asyjaโi, ia berkata, aku bertanya kepada ayahku: Wahai ayah, engkau pernah shalat di belakang Rasulullah saw, Abu Bakar, Umar, Usman, dan juga di belakang Ali di Kufah selama sekitar lima tahun, apakah mereka itu melakukan qunut? Ayahku menjawab: Wahai anakku, itu adalah sesuatu yang diadakan kemudian (bidโah).โ [H.R. al-Bukhari]” [19]
Lafadh yang digunakan oleh ayahnya Abuu Malik al-Asyja’i -yaitu Sahabat Nabi Thariiq bin Asy-yam radhiyallahu ‘anhu- dalam riwayat al-Bukhaarii di atas, adalah: “Ay bunayya muhdats” atau “Ay muhdats” yang artinya secara literal adalah “Ianya (qunut) itu adalah sesuatu yang diadakan kemudian atau disebut muhdats”, sejatinya beliau -radhiyallahu ‘anhu- dalam riwayat itu tidak secara langsung menggunakan lafadh “Bid’ah”, tapi kemudian dalam Fatwa Tarjih itu, lafadh bid’ah itu muncul sebagai penjelasan yang diletakkan di dalam kurung oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagai maksud dari kata muhdats itu sendiri.
Pertanyaan: “Apakah Majelis Tarjih Muhammadiyah memahami bahwa muhdats yang diucapkan Sahabat Nabi dalam riwayat itu, sebagai bid’ah, itu punya dasar? ataukah mengada-ngada atas nama Sahabat?”
Jawabnya, tidak mengada-ngada, karena muhdats dalam konteks Agama adalah semakna dengan bid’ah itu sendiri, ditambah lagi ternyata Sahabat Nabi Thariiq bin Asy-yam, dalam riwayat lain pun lebih tegas daripada sekedar menyebutkan lafadh muhdats, tapi langsung dengan lafadh bid’ah.
Dari Abii Maalik al-Asyja’i -rahimahullaah-, dari ayahnya -yaitu Thariiq bin Asy-yam-:
ุนููู ุฃูุจููููุ ููุงูู: ยซุตููููููุชู ุฎููููู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููููู ู ููููููุชูุ ููุตููููููุชู ุฎููููู ุฃูุจูู ุจูููุฑู ููููู ู ููููููุชูุ ููุตููููููุชู ุฎููููู ุนูู ูุฑู ููููู ู ููููููุชูุ ููุตููููููุชู ุฎููููู ุนูุซูู ูุงูู ููููู ู ููููููุชูุ ููุตููููููุชู ุฎููููู ุนูููููู ููููู ู ููููููุชูยปุ ุซูู ูู ููุงูู: ููุง ุจูููููู ุฅููููููุง ุจูุฏูุนูุฉู
“Telah berkata Thariiq bin Asy-yam: โAku shalat di belakang Rasulullah -shallallaahu โalaihi wasallam-, beliau tidak qunut, aku shalat di belakang Abu Bakr, ia tidak qunut, aku shalat di belakang โUmar, ia tidak qunut, aku shalat di belakang โUtsmaan, ia tidak qunut, dan aku shalat di belakang โAliy, ia pun tidak qunutโ, lalu beliau melanjutkan berkata: โWahai anakku, ia (qunut) adalah bidโahโ.” (Diriwayatkan oleh An-Nasaa-ii, no. 1080) [20]
Tegas, dalam riwayat ini, dengan lafadh “Bid’ah”.
Dengan demikian, jelaslah lah bahwa klaim tidak adanya fatwa Muhammadiyah yang membid’ahkan qunut, telah terbukti kesalahannya, serta bahwa vonis bid’ah terhadap qunut telah didahului oleh salah seorang Sahabat Nabi dan diikuti ianya oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.
Sedikit catatan:
Hanya karena tidak adanya lafadh “Bid’ah” saat Muhammadiyah membahas mengenai beberapa amalan ibadah, namun Muhammadiyah mengatakan: “Tidak disyari’atkan” atau “Tidak ada dalilnya” atau “Tidak ada tuntunannya”, lalu disimpulkan bahwa: “Muhammadiyah tidak membid’ahkan amalan tersebut, tapi hanya mengatakan amalan tersebut tidak ada tuntunannya”, maka ini kesimpulan yang kacau yang didasari oleh cara berpikir yang juga kacau.
Di dalam buletin dakwah yang dikeluarkan oleh Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah, disebutkan penjelasan:
“Ketegasan Muhammadiyah, bahwa sumber ajaran Islam hanyalah al-Quran dan al-Sunnah adalah kesadaran yang dibangun oleh para perintis Muhammadiyah untuk menegakkan Islam Murni yang bebas dari daki-daki taklid, takhayul, bidโah dan khurafat sebagaimana dijelaskan di atas. Hanya saja dalam keputusan-keputusan ulama Tarjih Muhammadiyah menggunakan istilah ghairu masyruโ, untuk memperhalus istilah bidโah. Ini dapat ditemukan dalam putusan Tarjih tentang bidโahnya Qunut dalam shalat Subuh dan Shalat Witir pada bulan Ramadhan pada hari keenam belas ke atas” [21] [22]
Apabila Muhammadiyah mengatakan terhadap beberapa amalan ibadah bahwa ianya “Tidak ada dalilnya” atau “Tidak ada dasarnya yang kuat” atau “Tidak ada tuntunannya”, padahal nyata-nyata bahwa amalan-amalan tersebut merupakan “ibadah”, maka bagaimana bisa itu menjadi bukan bid’ah? Diyakini sebagai ibadah padahal tidak ada dalilnya namun ianya bukan bid’ah? Bagaimana itu maksudnya?
Sedangkan Bid’ah sendiri artinya menurut Majelis Tarjih adalah:
“Melakukan ibadah yang tidak pernah diajarkan dan tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah, atau oleh para shahabatnya.” [22]
Sebuah ibadah, mau tidak mau mesti dihukumi di antara salah satu dari dua hukum, ada kalanya ia wajib dan/atau ada kalanya ia sunnah, kemudian untuk menetapkan suatu amalan itu sebagai wajib atau sebagai sunnah, bukankah dibutuhkan dalil?
Lalu apabila suatu amalan diklaim sebagai wajib atau diklaim sebagai sunnah padahal tidak ada ajarannya dari syari’at, maka itu disebut apa kalau bukan bid’ah?
Hanya kepada Allah tempat kita memohon pertolongan.
(5) Benarkah orang-orang yang membid’ahkan qunut shubuh hanyalah Wahhaabii saja?
Jawabnya, tidak benar, dan telah berlalu beberapa bukti yang menunjukkan betapa bathilnya klaim ini jelasnya bahwa salah seorang Sahabat Rasulullah telah membid’ahkan qunut dan demikian pula Majelis Tarjih Muhammadiyah sependapat dengan itu, maka bagaimana bisa muncul klaim absurd ini bahwa katanya yang membid’ahkan qunut cuma Wahhaabii?
Selain salah seorang Sahabat Nabi dan Majlis Tarjih Muhammadiyah, pembid’ahan terhadap qunut juga telah terucapkan di era Taabi’iin oleh salah seorang Imaamnya Taabi’iin.
Dari Abii Bisyr -rahimahullaah-, ia berkata:
ุณูุฃูููุชู ุณูุนููุฏู ุจููู ุฌูุจูููุฑู ุนููู ุงูููููููุชูุ ููููุงูู: ยซุจูุฏูุนูุฉูยป
“Aku pernah bertanya kepada Saโiid bin Jubair tentang qunut, lalu ia menjawab: โBidโahโ.” (Diriwayatkan oleh ath-Thabarii, no. 692) [24]
Yang dimaksud adalah al-Imaam Abuu Muhammad Sa’iid bin Jubair al-Asadii yang merupakan salah seorang dari para Imaam Taabi’iin yang terkenal di kota Kuufah, beliau wafat pada tahun 95 Hijriyah.
Setelah terbukti bahwa pembid’ahan atas qunut datang dari salah seorang Sahabat Nabi, salah seorang Taabi’iin, dan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, kemudian ianya datang juga dari salah seorang Imaam besar umat Islam generasi sesudahnya yaitu al-Imaam Abuu Haniifah -yang selanjutnya akan diikuti oleh para Ulama Hanafiyyah-.
Syaikh Zaadah dari madzhab Hanafii -yaitu ‘Abdurrahman bin Muhammad al-Hanafii al-Maaturiidii, wafat pada tahun 1078 Hijriyyah- menyebutkan:
(ููููุง ููููููุชู ููู ุตูููุงุฉู ุบูููุฑูููุง) ุฃููู ุบูููุฑู ุตูููุงุฉู ุงููููุชูุฑู ุนูููุฏูููุง ููุงูู ุงููุฅูู ูุงู ู: ุงูููููููุชู ููู ุงููููุฌูุฑู ุจูุฏูุนูุฉู ุฎูููุงููุง ูููุดููุงููุนูููู
“(Ucapan penulis Multaqal Abhur:) “Dan tidaklah qunut pada shalat selainnya” maksudnya adalah tidak qunut pada selain shalat witir menurut kami, al-Imaam (yaitu Abuu Haniifah) mengatakan: “Qunut pada shalat shubuh itu bid’ah” berbeda dengan (pendapatnya) asy-Syaafi’ii” [25]
Setelah jelas pembid’ahan terhadap qunut telah dikatakan oleh salah seorang Sahabat Nabi, oleh salah seorang Taabi’iin, oleh al-Imaam Abuu Haniifah yang kemudian diikuti oleh para Ulama Hanafiyyah, maka bagaimana bisa ada klaim bahwa: “Tidak ada yang memfatwakan qunut itu bid’ah melainkan hanya Wahhaabii saja!”? Bagaimana bisa? padahal Sahabat Nabi, Taabi’in, al-Imaam Abuu Haniifah, dan para Ulama Hanafiyyah, telah ada jauh sebelum kelahiran asy-Syaikh Muhammad bin ‘Abdil Wahhaab pada tahun 1115 Hijriyyah!
Melainkan jelaslah, tuduhan tersebut, bahwa yang membid’ahkan qunut hanyalah Wahhaabii, adalah tidak benar, konyol, dan cenderung absurd, seolah-olah tidak ada bedanya antara “Pengucap klaim tersebut ini” dengan orang-orang jaahil di luar sana yang setiap kali melihat “Tidak qunut”, langsung dituduh Wahhaabii, hanya kepada Allah kita memohon pertolongan.
Selanjutnya, salah seorang Ulama Muhammadiyah terdahulu yaitu Kiyai Djarnawi Hadikusumo juga termasuk Ulama membid’ahkan qunut shubuh.
Kiyai Haji Djarnawi Hadikusama -rahimahullaah- mengatakan:
“Shalat itu perintah Allah, hukumnya wajib atau sunnat, shalat mubah tidak ada. Dipandang ujud amalnya shalat itu perintah Allah dan Rasul, tetapi jika dikerjakan pada waktu dan dengan cara yang tidak dituntunkan oleh Allah dan Sunnah Rasul maka shalat semacam itu bid’ah; umpamanya: Shalat Shubuh memakai do’a qunut seraya mengangkat kedua tangan dan membaca “amin” bersama-sama, shalat Nisfu Sya’ban dan sebagainya.” [26]
Kiyai Djarnawi Hadikusumo membid’ahkan qunut padahal beliau bukanlah Wahhaabii, menambah bukti akan bathilnya klaim bahwa hanya orang-orang Wahhaabii saja yang membid’ahkan qunut.
(6) Benarkah Muhammadiyah memfatwakan agar makmum ikut qunut dengan mengaminkan do’a qunut saat bermakmum kepada imam shalat yang melakukan qunut shubuh?
Jawabnya, tidak benar, bahkan Fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah justru sebaliknya, yaitu “Tidak wajib mengikuti qunut” dan “Tidak perlu ikut membacanya” serta “Tidak perlu mengangkat tangan”.
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah -hafizhahumullaah- mengatakan dalam Fatwa:
“Gerakan imam yang diikuti terbatas hanya pada gerakan rukun-rukun shalat saja, bukan semua gerakan imam. Gerakan imam di luar rukun shalat, seperti menggaruk karena gatal, batuk atau bersin, karena gerakan (aktivitas) imam yang demikian tidak termasuk dalam rukun shalat, maka tidak dikuti oleh makmum.
Sejalan dengan itu, dalam peristiwa yang saudara alami makmum tidak wajib mengikuti imam dalam hal yang tidak diyakininya sebagai rukun shalat, yaitu mengamini maupun membaca doa kunut, karena dalam ibadah harus ada tuntunan yang jelas sebagaimana kaidah fiqhiyyah yang berbunyi:
ุงููุฃูุตููู ููู ุงููุนูุจูุงุฏูุงุชู ุงููุจูุทูููุงูู ุญูุชููู ููููููู ู ุฏููููููู ุนูููู ุงููุฃูู ูุฑู.
“Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya”.
Ketika seorang makmum meyakini kunut tidak termasuk dalam rukun shalat karena dalilnya lemah, maka ia tidak perlu membacanya maupun mengangkat tangan meskipun imam membaca kunut dan mengangkat tangan. Makmum tersebut cukup mendengarkan dan tetap berdiri pada posisi iktidal sebagaimana yang saudara lakukan.
Adapun jika imam melakukan sujud sahwi karena lupa tidak kunut, maka seperti halnya dalam kunut, makmum juga tidak perlu mengikuti imam melakukan sujud sahwi karena lupa kunut, sebab tidak meyakini adanya kunut dalam shalat subuh. Sujud sahwi hanya dilakukan ketika ragu atau merasa keliru akan jumlah rakaat atau ada rukun shalat yang terlupa/ tertinggal. Berkenaan dengan hal itu, ketika imam sujud sahwi karena lupa kunut, makmum tersebut cukup dengan duduk dan menunggu Imam selesai sujud sahwi sampai imam selesai membaca salam.” [27]
Jelas, Muhammadiyah berpandangan makmum tidak perlu mengikuti imam yang qunut meskipun ia bermakmum kepada imam tersebut karena tidak semua gerakan imam harus diikuti makmum.
Dalam hal ini, Muhammadiyah sependapat dengan pendapatnya al-Imaam Abuu Haniifah dan al-Imaam Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibaanii al-Hanafii serta para Ulama Hanafiyyah yang mengikuti keduanya, bahwa makmum tidak wajib mengikuti qunutnya Imam.
Al-Imaam Fakhruddiin ‘Utsmaan bin ‘Alii az-Zaila-‘ii al-Hanafii al-Maaturiidii (wafat pada tahun 743 Hijriyyah) -rahimahullaah- mengatakan:
ููุงูู – ุฑูุญูู ููู ุงูููููู – (ููุง ุงููููุฌูุฑู) ุฃููู ููุง ููุชูุงุจูุนู ุงููู ูุคูุชูู ูู ุงููุฅูู ูุงู ู ุงููููุงููุชู ููู ุงููููุฌูุฑู ููู ุงูููููููุชู ููููุฐูุง ุนูููุฏู ุฃูุจูู ุญููููููุฉู ููู ูุญูู ููุฏู ููููุงูู ุฃูุจูู ูููุณููู ููุชูุงุจูุนูููุ
“Telah berkata beliau (Yaitu penulis Kanzud-Daqaa-iq) -rahimahullaah- : “Tidak pada shalat subuh”, yakni seorang makmum tidak perlu mengikuti imam yang qunut shubuh, ini adalah pendapatnya Abii Haniifah dan Muhammad (bin Hasan asy-Syaibaanii), sedangkan Abuu Yusuf berpendapat (si makmum agar) mengikuti (imamnya)” [28]
Jadi tidak ada Fatwa Muhammadiyah yang memerintahkan agar makmum berqunut mengikuti qunutnya imam dalam shalat berjama’ah, tidak ada, yang ada justru sebaliknya yaitu makmum tidak perlu membaca serta tidak perlu mengangkat tangan, dengan demikian klaim ini pun terbantahkan dan terbukti kesalahannya.
KESIMPULAN:
Satu: Kiyai Haji Ahmad Dahlan jelas mempermasalahkan tahlilan dan ini adalah fakta sejarah yang diberitakan oleh saksi sejarah langsung sekaligus murid beliau sendiri -yaitu Kiyai Raden Haji Hadjid-.
Kedua: Muhammadiyah mempermasalahkan tahlilan -dalam Putusan maupun Fatwa- bukan karena alasan “Tidak punya uang”, melainkan karena ianya tahlilan adalah bid’ah, ini juga pendapat Kiyai Haji Ahmad Dahlan, Kiyai Raden Haji Hadjid, Haji Rasul, Buya Hamka, dan Kiyai Djarnawi Hadikusuma.
Ketiga: Muhammadiyah jelas mempermasalahkan qunut -baik dalam Putusan maupun Fatwa-.
Keempat: Muhammadiyah dalam fatwanya jelas menyebutkan bahwa qunut adalah bid’ah dengan mengutip perkataan salah seorang Sahabat Rasulullah -yaitu Thariiq bin Asy-yam radhiyallahu ‘anhu-.
Kelima: Pembid’ahan qunut telah diucapkan oleh: Salah seorang Sahabat Rasulullah, salah seorang Taabi’iin -yaitu Sa’iid bin Jubair-, dan al-Imaam Abuu Haniifah, jauh sebelum lahirnya Wahhaabii, juga termasuk Kiyai Djarnawi Hadikusumo di antara Ulama Muhammadiyah yang juga membid’ahkan qunut shubuh.
Keenam: Muhammadiyah memfatwakan agar makmum tidak perlu ikut qunut dan tidak perlu mengangkat tangan meskipun imam shalat berjamaahnya melakukan qunut shubuh.
Demikianlah adanya, wallaahu a’lam.
KETERANGAN PENTING:
Sebagian da’i atau ustadz, merasa keberatan atau merasa sungkan menghukumi beberapa amalan sebagai “Bid’ah”, kemungkinan karena mereka punya wahm/dugaan bahwa “Setiap amalan yang dihukumi bid’ah, maka mesti amalan tersebut adalah amalan aliran/sekte sesat dan pengamalnya akan divonis mengikuti aliran sesat”, lalu karena mereka punya wahm/dugaan semisal ini, merekapun sungkan menyebut lafadh “Bid’ah” pada amalan-amalan yang diperselisihkan oleh para Ulama.
Padahal, wahm/dugaan tersebut, sama sekali tidak benar, karena, lafadh bid’ah meskipun terkadang diucapkan secara mutlak merujuk kepada “Sekte-sekte sesat seperti Jahmiyyah, Mu’tazilah, Khawaarij, dan lain-lain” dan terkadang merujuk kepada “Amalan yang jelas menyimpang/sesat tanpa keraguan”, namun istilah bid’ah juga merujuk kepada “Amalan yang para Ulama berbeda pendapat padanya dan perbedaan pendapat di situ adalah sama-sama kuat, sehingga tidak boleh saling menyesatkan”.
Ketika suatu amalan divonis: “Bid’ah”, tidak mesti dipahami “Pasti memvonis aliran sesat”, tidak, bahkan sebagian amalan yang divonis bid’ah ternyata divonis oleh para Ulama lainnya sebagai sunnah, yang khilafnya (perbedaan pendapat) tentang amalan tersebut, terkadang sama-sama kuat.
Al-Imaam Abuu Muhammad ‘Izzuddiin ‘Abdul ‘Aziiz bin ‘Abdissalaam as-Salamii asy-Syaafi’ii al-Asy’arii (wafat pada tahun 660 Hijriyyah) -rahimahullaah- berkata:
ููููุฏู ููุฎูุชููููู ููู ุจูุนูุถู ุฐูููููุ ููููุฌูุนููููู ุจูุนูุถู ุงููุนูููู ูุงุกู ู ููู ุงููุจูุฏูุนู ุงููู ูููุฑููููุฉูุ ููููุฌูุนููููู ุขุฎูุฑูููู ู ููู ุงูุณูููููู ุงููู ูููุนููููุฉู ุนูููู ุนูููุฏู ุฑูุณูููู ุงูููููู – ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู – ููู ูุง ุจูุนูุฏูููุ ููุฐููููู ููุงููุงุณูุชูุนูุงุฐูุฉู ููู ุงูุตููููุงุฉู ููุงููุจูุณูู ูููุฉู.
“Dan sungguh telah diperselisihkan pada sebagian perkara tersebut, maka sebagian Ulama menganggap beberapa amalan sebagai bid’ah-bid’ah yang makruuhah (dibenci) sedangkan sebagian Ulama lainnya menganggap beberapa amalan tersebut malah sebagai sunnah-sunnah yang maf’uulah ‘alaa ‘ahdir Rasuulillaahi (dilaksanakan di zamannya Rasulullah) -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan masa sesudahnya, misalnya tentang hukum ber-isti’adzah dalam shalat dan membaca basmalah.” [29]
Jadi memutlakkan lafadh “Bid’ah” pada perkara-perkara yang masih diperselisihkan oleh para Ulama bukanlah perkara aneh, sebagaimana para Ulama telah banyak berbeda pendapat yang mana sebagiannya menghukumi beberapa perbuatan sebagai “Haram” sedangkan para Ulama lainnya menghukuminya sebagai “Halal”.
Al-Imaam Abu Sa’iid Yahyaa bin Sa’iid al-Anshaarii (wafat pada tahun 143 H) -rahimahullah- berkata:
ู ูุง ุจูุฑูุญู ุงููู ูุณูุชูููุชูููู ูุณูุชูููุชูููู ููููุญูููู ููุฐูุง ููููุญูุฑููู ู ููุฐูุง ููููุง ููุฑูู ุงููู ูุญูุฑููู ู ุฃูููู ุงููู ูุญูููููู ูููููู ููุชูุญูููููููู ููููุง ููุฑูู ุงููู ูุญููููู ุฃูููู ุงููู ูุญูุฑููู ู ูููููู ููุชูุญูุฑููู ููู
“Senantiasalah para Ulama yang merupakan tempat meminta fatwa selalu dimintai fatwa, maka sebagian Ulama ada yang memfatwakan ini dihalalkan dan sebagian Ulama lainnya ada yang memfatwakan ini diharamkan, maka janganlah Ulama yang berpendapat akan haramnya sesuatu itu malah memandang bahwa pihak lain yaitu Ulama yang menghalalkan sebagai pihak yang kelak akan binasa/hancur (di akhirat) karena fatwanya tersebut yang berpendapat halal, ataupun pihak yang berpendapat akan halalnya sesuatu malah memandang pihak yang mengharamkan sebagai pihak yang kelak akan binasa/hancur (di akhirat) karena fatwanya tersebut yang berpendapat haram.” [30]
Prinsip bahwa, selama suatu perbedaan pendapat itu tergolong perbedaan pendapat yang sama-sama kuat karena masih dalam ruang yang mungkin berijtihad, maka harus saling menghormati dan saling menghargai, tanpa saling menyesatkan, prinsip ini tetap dipegang erat.
Saling menghormati dan saling menghargai ini bermakna, bahwa pihak satu boleh saja memvonis suatu amalan sebagai “Bid’ah” sedangkan pihak lain memvonis amalan tersebut sebagai “Sunnah”, akan tetapi kedua kelompok tidak saling memvonis sesat kepada kelompok yang lain, inilah wujud penghargaan dan penghormatan.
Saling menghormati dan saling menghargai bukan berarti tidak boleh berpendapat beberapa amalan itu sebagai bid’ah-bid’ah, bukan, kalau ini, ini namanya toleransi sepihak saja, hanya menghargai pendapat yang menyunnahkan, tapi tidak menghargai pendapat yang membid’ahkan, padahal keduanya harus dihargai.
Syaikhul Islaam Abuul ‘Abbaas Taqiyuddiin Ahmad Ibnu Taimiyyah al-Harraanii al-Hanbalii al-Atsarii (wafat pada tahun 728 Hijriyyah) -rahimahullaah- berkata:
ููู ูุง ุชูููุงุฒูุนู ุงููู ูุณูููู ูููู: ุฃููููููู ูุง ุฃูููุถููู ุงูุชููุฑูุฌููุนู ููู ุงููุฃูุฐูุงูู ุฃููู ุชูุฑูููููุ ุฃููู ุฅููุฑูุงุฏู ุงููุฅูููุงู ูุฉู ุฃููู ุชูุซูููููุชูููุงุ ููุตูููุงุฉู ุงููููุฌูุฑู ุจูุบูููุณู ุฃููู ุงููุฅูุณูููุงุฑู ุจูููุงุ ููุงูููููููุชู ููู ุงููููุฌูุฑู ุฃููู ุชูุฑูููููุ ููุงููุฌูููุฑู ุจูุงูุชููุณูู ูููุฉูุ ุฃููู ุงููู ูุฎูุงููุชูุฉู ุจูููุงุ ุฃููู ุชูุฑููู ููุฑูุงุกูุชูููุงุ ููููุญููู ุฐููููู: ููููุฐููู ู ูุณูุงุฆููู ุงููุงุฌูุชูููุงุฏู ุงูููุชูู ุชูููุงุฒูุนู ูููููุง ุงูุณูููููู ููุงููุฃูุฆูู ููุฉู ููููููู ู ูููููู ู ุฃูููุฑูู ุงููุขุฎูุฑู ุนูููู ุงุฌูุชูููุงุฏููู ู ููู ููุงูู ูููููุง ุฃูุตูุงุจู ุงููุญูููู ูููููู ุฃูุฌูุฑูุงูู ููู ููู ููุงูู ููุฏู ุงุฌูุชูููุฏู ููุฃูุฎูุทูุฃู ูููููู ุฃูุฌูุฑู ููุฎูุทูุคููู ู ูุบููููุฑู ูููู ููู ููู ุชูุฑูุฌููุญู ุนูููุฏููู ุชููููููุฏู ุงูุดููุงููุนูููู ููู ู ููููููุฑู ุนูููู ู ููู ุชูุฑูุฌููุญู ุนูููุฏููู ุชููููููุฏู ู ูุงูููู ููู ููู ุชูุฑูุฌููุญู ุนูููุฏููู ุชููููููุฏู ุฃูุญูู ูุฏ ููู ู ููููููุฑู ุนูููู ู ููู ุชูุฑูุฌููุญู ุนูููุฏููู ุชููููููุฏู ุงูุดููุงููุนูููู ููููุญููู ุฐููููู.
“Sebagaimana kaum muslimin berbeda pendapat mana yang lebih utama; tarjiiโ dalam adzan ataukah tidak?, mengganjilkan iqomah atau menggenapkannya? sholat shubuh yang paling utama di saat terang ataukah ketika masih gelap? qunut shubuh ataukah tidak?mengeraskan basmalah ataukah mensirrkannya atau tidak membacanya? dan sebagainya. Ini adalah masalah masalah ijtihad yang diperselisihkan oleh salaf dan para Ulama. Setiap mereka menghormati ijtihad Ulama lain. Siapa diantara mereka sesuai dengan kebenaran diberi dua pahala, dan siapa yang salah diberi satu pahala dan kesalahannya diampuni. Maka barangsiapa yang mentarjih pendapat asy-Syaafiโii, tidak boleh mengingkari/menentang orang yang mentarjih pendapat Maalik. Siapa yang mentarjih pendapat Ahmad, tidak boleh mengingkari/menentang orang yang mentarjih pendapat asy-Syaafiโii, dan semisalnya” [31]
Asy-Syaikh Abuu ‘Alii Muhammad bin ‘Abdil Wahhaab at-Tamiimii an-Najdii al-Hanbalii al-Atsarii (wafat pada tahun 1206 Hijriyyah) -rahimahullaah- berkata:
ุฅู ูุงูุช ู ุณุงุฆู ุงุฌุชูุงุฏุ ูู ุนููู ูู ุฃูู ูุง ุฅููุงุฑ ูู ู ู ูุณูู ุงูุงุฌุชูุงุฏุ ูู ู ุนู ู ุจู ุฐูุจู ูู ู ุญู ููุงูุชูุ ูุง ูููุฑ ุนููู.
“Apabila sebuah permasalahan tersebut termasuk dalam perkara-perkara ijtihad di sisi para Ulama (masaail ijtihad), maka sesuatu yang sudah diketahui oleh kalian bahwasanya tidak boleh ada pengingkaran kepada Ulama yang menempuh ijtihad, sehingga barangsiapa yang beramal sesuai dengan madzhab yang dianutnya pada tempat yang berada di bawah kekuasaannya, maka ia tidak boleh diingkari.” [32]
Dalam hal ini, bahkan sikapnya asy-Syaikh Ibnu ‘Abdil Wahhaab lebih fleksibel daripada yang difatwakan Muhammadiyah, asy-Syaikh bahkan menganjurkan qunut shubuh bagi imam jikalau ia mengimami orang-orang yang kebanyakannya menganut kesunnahan qunut shubuh, berbeda dengan sikap toleran Muhammadiyah cukup sebatas mempersilahkan imam setempat untuk jadi imam -yakni dirinya tidak memaksakan menjadi imam- karena mengetahui kebanyakan orang di sana mengamalkan qunut shubuh.
Beliau -rahimahullaah- mengatakan:
ุฅุฐุง ุฃู ุฑุฌู ููู ุงูุ ููู ูุฑูู ุงููููุชุ ุฃู ูุฑูู ุงูุฌูุฑ ุจุงูุจุณู ูุฉุ ููู ูุฑู ุบูุฑ ุฐููุ ูุงูุฃูุถู ู ุง ุฑุฃูุ ูู ูุงููุชูู ุฃุญุณูุ ููุตูุฑ ุงูู ูุถููุ ูู ุงููุงุถู.
“Apabila terdapat seorang laki-laki mengimami suatu kaum/kelompok, sedangkan kaum tersebut berpandangan akan sunnahnya qunut shubuh, atau mereka berpandangan sunnah basmalah dibaca secara jahr, padahal laki-laki itu tadi berpandangan dengan pandangan berbeda dengan kaum tersebut (yaitu menurutnya, qunut shubuh itu tidak sunnah serta lebih diutamakan basmalah dibaca sirr daripada jahr -pent), dan menurut kami pendapat laki-laki itu lebih tepat, namun menyepakati/menyesuaikan dengan kaum tersebut jauhlah lebih baik, ini dapat membuat sesuatu yang dianggap kurang afdhal -seperti jahr basmalah atau lainnya- menjadi sesuatu yang lebih afdhal (karena bertujuan menjaga hati manusia, lebih baik -pent).” [33]
Qunut shubuh dan menghadiahkan pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang telah meninggal, termasuk ke dalam masalah-masalah ijtihadiyyah yang para Ulama saling berbeda pendapat, sebagian Ulama membid’ahkan sedangkan sebagian Ulama lainnya mensyari’atkan, sehingga harus hormat menghormati dalam masalah ini, Muhammadiyah sendiri sependapat dengan para Ulama yang membid’ahkan keduanya.
Sedangkan “Kenduri Kematian” sebagai sebuah acara telah dikenal oleh orang-orang sekarang, wujudnya adalah, yang mana keluarga mayat tersibukkan untuk membuat-buatkan makanan, kemudian para tamu datang ke rumah lalu makan-makan di sana, apalagi ini berulang lagi di hari ke-7 sesudah hari ke-3, hari ke-14, hari ke-40, dan seterusnya, maka ini sudah seharusnya ditinggalkan karena menyelisihi Sunnah Rasulullah, tidak pernah ada seorang Ulama salafpun yang berpendapat dengannya, bahkan ternukil dari para ahli fiqih keempat madzhab yang mengecamnya dan membid’ahkannya. [34] [35] [36]
Tradisi yang sempurna dalam mempraktekkan ta’ziyah adalah sebagaimana yang dipraktekkan oleh Muhammadiyah turun temurun dari dahulu, setiap ada orang meninggal, maka kerabat-kerabat dan tetangga-tetangga yang terdekat, mereka menghantarkan rantang-rantang makanan ke rumah orang meninggal, sehingga keluarga mayat sama sekali tidak mengeluarkan uang dan tidak tersibukkan untuk membuat makanan-makanan, ini dipraktikkan oleh Muhammadiyah di Gampong Pisang Labuhan Haji [37] dan di tempat-tempat lainnya.











