Jakarta, Nikmatnya koruptor, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra terkait kasus suap pengecekan status red notice, penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO), dan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (ΜΑ).
Hukuman Djoko menjadi 3,5 tahun penjara dari semula 4,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi MA, Rabu (28/7).
Putusan tingkat banding ini diadili oleh hakim ketua Muhamad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Rusydi, Reny Halida Ilham Malik. Perkara nomor:14/PID.TPK/2021/PT DKI inidiketok pada 21 Juli 2021.











