- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): KPK secara aktif menerjunkan deputi dan tim pengawas untuk mengawal aliran dana serta donasi bantuan bencana di Sumatera. Langkah ini mencakup pemantauan distribusi bantuan untuk memastikan anggaran sampai ke penyintas tanpa penyimpangan.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): BPK bertugas melakukan audit atas laporan keuangan dan kinerja dana penanggulangan bencana. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan BNPB.
- Pemerintah Pusat (Presiden): Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pengawasan ketat terhadap seluruh instrumen negara guna memastikan anggaran penyintas bencana di Sumatera tidak dikorupsi, dengan penegasan bahwa tindakan korup tidak akan ditoleransi.
- Inspektorat Internal BNPB: Secara internal, BNPB memiliki mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan yang dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan dana siap pakai selama masa darurat hingga pemulihan.
- Penegak Hukum Daerah (Kejaksaan): Kejaksaan di tingkat lokal (seperti Kejaksaan Negeri) juga berperan aktif dalam menindak penyelewengan dana bencana yang melibatkan oknum pejabat daerah di Sumatera.
Lembaga swadaya masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) juga terus memberikan tekanan publik untuk mengawasi dana bantuan ke Sumatera guna mencegah celah korupsi di sektor kebencanaan.











