Hasto dan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017 – 2022, Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari penetapan 4 tersangka pada 8 Januari 2020. Kala itu komisi anti rasuah menetapkan Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap. Serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F selaku penerima suap.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan saat penyidikan dilakukan terhadap berkas perkara Harun Masiku yang kini tengah buron, penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto.

 

“Penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujarnya dalam keterangan pers di kantor KPK, Selasa (24/12).

Ia menyebut, dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu Setiawan berasal dari Hasto. Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Kemudian bersama – sama dengan Harun Masiku Saeful Bahri, dan Donny, Hasto disebut melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina TioFridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. Penyuapan itu dilakukan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019 – 2024 dari Dapil Sumsel.

Hasto pun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diduga telah memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam miliknya untuk menghilangkan bukti dan menyuruhnya segera melarikan diri.
_
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap hal tersebut terjadi pada 8 Januari 2020 pada saat tangkap tangan oleh KPK.
_
Atas perbuatannya tersebut Hasto dinilai telah melakukan perintangan penyelidikan kasus yang menjerat Harun Masiku.
_
“Saat proses tangkap tangan oleh KPK, saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sultan Syahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, menelpon HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP ke air dan segera melarikan diri,” ungkap Setyo dalam konfrensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/12).
_
Hasto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat dirinya hendak diperiksa KPK.
_
Ia disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar bukti-bukti tidak diketahui KPK.
_
“Sebelum HK diperiksa KPK, KPK memerintahkan pegawai merendam HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak diketahui KPK,” paparnya.
_
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.
_
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.