Heboh Pagar Laut, Antara Konglomerasi dan Tuna Hukum

𝗞𝗘𝗕𝗘𝗥𝗔𝗗𝗔𝗔𝗡 𝗣𝗔𝗚𝗔𝗥 𝗟𝗔𝗨𝗧 𝗠𝗜𝗦𝗧𝗘𝗥𝗜𝗨𝗦 𝗗𝗜 𝗣𝗘𝗦𝗜𝗦𝗜𝗥 𝗧𝗔𝗡𝗚𝗘𝗥𝗔𝗡𝗚: 𝗔𝗣𝗔 𝗬𝗔𝗡𝗚 𝗦𝗘𝗕𝗘𝗡𝗔𝗥𝗡𝗬𝗔 𝗧𝗘𝗥𝗝𝗔𝗗𝗜?

Keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di dekat kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, tepatnya di sekitar Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, telah mengundang perhatian publik. Pagar laut ini menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi yang belum terjawab.

Seiring dengan berkembangnya wacana ini, banyak pertanyaan yang muncul mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, dan apakah hal ini terkait dengan proyek infrastruktur atau kepentingan lain yang lebih besar. Mengingat lokasi pagar laut yang sangat strategis dan berdekatan dengan proyek PSN, banyak pihak yang menduga bahwa pembangunan ini memiliki tujuan tertentu yang belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat luas.

Bukan hanya itu, isu mengenai dampak lingkungan dan potensi perubahan ekosistem pesisir juga menjadi sorotan utama. Sebagai masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya kelestarian alam, kita tentu berhak untuk mengetahui lebih jauh mengenai tujuan dan dampak dari pembangunan tersebut.

Apakah pagar laut ini bagian dari upaya melindungi kawasan pesisir dari abrasi? Atau adakah tujuan lain yang lebih besar di baliknya? Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk dijawab demi transparansi dan akuntabilitas publik.

Sebagai warga negara yang peduli, sudah seharusnya kita menuntut penjelasan yang jelas dari pihak terkait. Pembangunan yang dilakukan di wilayah publik tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan bersama.
Pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, yang terkesan ada pembiaran memunculkan dugaan ada setoran ke pemerintah setempat.

Pasalnya, bagaimana bisa pemerintah setempat tidak tahu ada pihak yang dengan sengaja memasang pagar di laut dengan panjang mencapai 30 km.

“Dari pusat sampai daerah, diduga sudah dapat, tapi ya enggak tahu yang baru ini dapat langsung atau via timses,” kata Manajer Kampanye Tata ruang dan Infrastruktur Walhi Nasional, Dwi Sawung, saat dihubungi RMOL, Sabtu, 11 Januari 2025.

Dwi Sawung pun menyayangkan lambannya sikap pemda, yang baru bertindak setelah kasus ini menjadi viral.

Padahal, sektor perikanan dalam hal ini nelayan yang sehari-hari melintas di area tersebut sangat terdampak.

“Kami melihatnya memang pembiaran, sudah sering keluhan nelayan di perairan Teluk Jakarta sampai Teluk Naga (Kab Tangerang) soal pembangunan pesisir diabaikan. Sebenarnya sudah tahu juga itu pengembang yang mensubkontrakkan pemasangan cerucuk di pesisir,” papar Dwi Sawung.

Di sisi lain, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, yang sebelumnya viral di media sosial.

Kegiatan pemagaran ini diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini harus segera dihentikan.

Pasalnya, hal ini tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Misteri Pagar Laut

Sebagai warganet kita memang dituntut untuk bijak membaca informasi. Kelanjutan cerita misteri “Pagar Laut” disebutkan ada komunitas atau sekelompok nelayan yang mengaku mereka lah yang berinisiatif membuat pagar bambu tersebut.

Kelompok nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengungkap tanggul laut atau pagar laut yang membentang di pesisir utara Tangerang dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Pagar laut itu tujuannya sebagai pemecah ombak, pencegah abrasi serta mitigasi terhadap ancaman megathrust dan tsunami.

Lalu apa yang bisa disimpulkan? Belum ada kesimpulan karena ini baru pernyataan sepihak. Justru yang muncul adalah banyak pertanyaan.

1. Dikatakan swadaya, padahal kemarin sudah didapat juga informasi adanya warga setempat yang dibayar untuk membuat pagar tersebut;
2. Dari mana anggaran yang diperkirakan tidak sedikit itu (lebih dari 30 km). Mungkinkah komunitas memiliki dana?
3. Jika benar itu inisiatif komunitas nelayan mengapa dilakukan sembunyi-sembunyi, tidak ada izin dsb, karena itu melanggar hukum;
4. Hal yang pasti, mengapa ada pembiaran oleh aparat (kepolisian, TNI AL, DKP/KKP), padahal sejak awal sudah diketahui?
5. Mengapa aparat sulit membongkar kasus ini (siapa yang memerintahkan pembangunan)?
6. Mengapa aparat harus menunggu 10-20 hari untuk membongkar bangunan pagar? Mengapa tidak langsung dibersihkan?
7. Mengapa aparat harus menunggu perintah presiden untuk menghentikan setelah 30 km? Jika memang pelakunya adalah komunitas nelayan? Biasanya aparat tidak ragu untuk galak pada rakyat kecil;

Pertanyaan ini logis muncul dari publik (warganet). Lebih jauh lagi, tingkat kepercayaan publik kepada aparat semakin berkurang. Ada semacam “permainan” yang memang sengaja diselubungi agar tidak tampak vulgar.

Mari kita terus ikuti perkembangan kasus ini dan pastikan bahwa setiap proyek yang dilakukan tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip transparansi dan keadilan.